Diduga Adanya Mark-Up Ajang Bisnis, Ke Dua Pejabat Pemko Langsa, Kejati Aceh : Minta Usut Tuntas Dalam Kasus Tersebut.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat disayangkan, dengan sistem kinerja pihak ke dua pejabat besar dan pejabat kecil di tubuh pemerintahan kota (pemko) langsa.
Terkait pemberitaan di media massa online ini, di dua (2) edisi, yang sempat terjadi secara publik. Masing-masing berjudul, diduga adanya mark-up anggaran dana pengadaan seragam baju sat-linmas kota langsa. Menjelang pemilu 2024, terbitan pada tanggal 15 februari 2024 beberapa hari lalu.
Berlanjut, pada sebelumnya juga. Sempat terjadi pemberitaan di media masa online ini, secara publik dengan edisi ke dua (2). Berjudul, seragam sat-linmas kota langsa. Menjelang pemilu 2024, diduga tidak memenuhi standar. Terbitan tertanggal, 17 februari 2024 .
Diduga adanya mark-up ajang bisnis, oleh ke dua (2) pejabat pemko langsa itu. Maka dari itu, pihak kepala kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi aceh. Minta dengan secara tegas, usut tuntas adanya mark-up ajang bisnis dalam kasus tersebut.
Anehnya lagi, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini. Dugaan salah satunya, dari pejabat besar (utama) alias orang nomor satu di kota langsa itu. Sebagai pejabat pelayanan publik, disinyalir terkesan tidak persuasif terhadap pelayanan konfirmasi pihak publik media online tersebut.
Ada pun yang sempat pernah di lakukan pemberitaan secara media masa, tentang adanya pantauan temuan di kota langsa. Yang dugaan berbau mark-up ajang bisnis atau pun berbau ajang korupsi, yang sempat pernah juga dilakukan pertanyaan alias konfirmasi terhadap pejabat utama. Yaitu. Pj wali kota langsa, bapak “syaridin”, sudah dua kalinya pemberitaan terjadi, dirinya masih terus membungkam. Dan juga tidak ada sepatah kata pun, balasan respon oleh bapak “syaridin” tersebut.
Parahnya lagi, dengan edisi ke tiga (3) ini. Yang akan di terbitkan kembali. Sebelum tayangan secara publik di media masa online di turunkan pemberitaan. Kalangan sejumlah wartawan media online ini, mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada pejabat utama di kota langsa. Bapak “syaridin” pj wali kota langsa itu, lewat selular chat whatsappnya dengan nomor 081167xxx50. Tentang pemberitaan yang pertama iniπππ…diduga apa benar menggunakan anggaran dana apbk untuk pengadaan baju antribut sat-linmas menjelang pemilu 2024 kemari itu pak..ijin pak..pada sekitar pukul.19.04.wib.
Berlanjut, dilakukan konfirmasi pada yang ke dua kalinya, kepadanya pj wali kota langsa tersebut. Apa benar pak pj wali kota langsa, sesuai adanya komentar kasat pol pp langsa…tidak adanya anggaran dana apbn pusat untuk pengadaan baju antribut sat-linmas kota langsa menjelang pemilu 2024 kemarin pak..ijin pak pj wali kota langsa..mhn ijin komentar dan setetmennya pak pj… Tetapi, pj wali kota langsa itu, bapak “syaridin” masih juga dugaan membungkam dan tidak ada merespon balasan apa pun darinya itu. Selaku pejabat publik di tubuh pemko langsa, dini hari sabtu 17/02/2024, sekitar pukul.19.06.wib.
Ada apa, dengan salah seorang sebagai pejabat pelayanan publik pj wali kota langsa bapak “syaridin” itu. Seharusnya, ada pun penyampaian-penyampaian kata pertanyaan (konfirmasi) kepada. Dirinya juga seharusnya, terus menyikapi dengan bijak, ini malah sebaliknya. Disinyalir pula, layak seperti iklan mobil Isuzu panther. “Wus-wus-wus nyaris tak komentar lagi”, jelas diduga kuat. Adanya mark-up ajang bisnis tentang pengadaan seragam baju antribut sat-linmas menjelang pemilu 2024 beberapa hari yang lalu.
Apa tindakan pihak aparat penegak hukum (aph) dan pihak kajati provinsi aceh dalam hal kasus itu, pengadaan seragam atribut sat-linmas kota langsa.
(Jihandak Belang/Team)