Wartwan Media Online Pacitan Saat Liputan Diusir Oknum Ketua KPPS TPS 03 Desa Sumberharjo 

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Saat Wartwan Media Online Pacitan Diusir Oknum Ketua KPPS TPS 03 Desa Sumberharjo, Rabu (14/2/2024) siang.

PACITAN I detikkasus.com -Pacitan telah mengalami tindakan tidak menyenangkan bahkan diusir saat melakukan tugas jurnalistiknya. Hal ini di alami oleh (IR) seorang wartawan dari media online info-nusantara.com saat liputan pemilu tepatnya di TPS 03 Desa Sumberharjo, Rabu (14/2/2024) siang.

Kejadian ini terjadi saat wartawan tersebut ingin mengambil gambar hasil penghitungan suara, namun saat itu juga langsung diusir oleh AS selaku ketua KPPS yang katanya telah melanggar aturan.

Baca Juga:  Enam Fraksi DPRD Trenggalek Sampaikan Pandangan Umumnya Terkait P- APBD TA 2021.

“Saya diusir dari lokasi, padahal mereka tahu bahwa saya adalah seorang wartawan, tapi hal itu tidak dihiraukan oleh Oknum Ketua  KPPS itu,”terangnya.

Jika mengacu pada aturan yang ada, hal yang dilarang mengambil foto ataupun video itu ketika kita berada didalam TPS. IR sangat menyesalkan atas sikap arogansi yang ditunjukkan oleh ketua KPPS tersebut.

Baca Juga:  DETIK KASUS | OPERASI KESELAMATAN LODAYA 2018 SATLANTAS POLRES SUKABUMI DI TERMINAL CIBADAK DI PIMPIN KOMPOL SUMARTA. SETIADI.SH., M.H.

Sebab menurut IR, upaya menghalang-halangi terhadap kinerja seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas seorang wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.

Baca Juga:  Kepada Anak Almarhum Kolonel Chb Sony Supartono, Danrem 081/DSJ : Lanjutkan Pengabdian Terbaik Ayahanda

Apapun dalihnya, upaya menghalangi tugas seorang jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok wartawan adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari AS terkait pengusiran seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu ditempat terpisah Ahsanul Fuad selaku ketua PPS Desa Sumberharjo menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut.

  • Reporter: Hargo.

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB