Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pembangunan dermaga yang bergerak usaha pinang dengan menpaatkan ruang sungai pengabuan menjadi sorotan.pasalnya, diduga dermaga yang dibangun tanpa mengantongi izin dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sungai.
Hasil konfirmasi berapa media kepada berapa dinas terkait seperti dinas DPM-PTSP Tanjung jabung barat, mengatakan belum ada menerima surat rekomendasi izin terkait Dermaga yang dimaksud.
“Sepengetahuan saya kalau tidak salah belum ada diajukan izin ke kita.Coba tanyakan ke Bidang Cipta Karya dan Tata ruang Dinas PUPR mungkin,”kata kepala dinas DPM-PTSP.Avis .
Sementara Kabid Cipta Karya dinas PUPR Tanjab Barat Tirta di konfirmasi hal serupa mengaku bahwa rekomendasi dermaga sudah ada hanya saja katanya rekomendasi pembangunan dermaga belum kita keluarkan, masih dalam proses ,”jelasnya.
Lain halnya disampaikan Abdulah Sanusi,selalu kabid Tata lingkungan hidup dinas DLH Tanjabbarat mengaku perusahaan tersebut belum ada laporan terkait analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) .
Lanjut jelasnya secara aturan setiap perusahaan wajib melalui proses analisis mengenai
Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) , kemudian setelah melalui proses analisis maka sesuai kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori yang sesuai standar analisis, karena semua izin harus melalui proses analisis AMDAL atau UKL – UPL,”paparnya.
Terkait informasi tersebut,Kabid Tata lingkungan hidup dinas DLH Tanjabbar ini menambahkan dalam waktu dekat akan turun langsung cek kelokasi pembangunan dermaga tersebut.
Bedasarkan data yang di kutip media ini dari Peraturan Daerah maupun undang – undang melarang mendirikan bangunan pada bibir pantai atau sungai, pada Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pantauan media ini bangunan dermaga bongkar muat pengusaha pinang di lokasi parit 5 terlihat janggal.karena dermaga yang dibangun berada di bibir pantai bahkan diduga terlalu jauh ke tengah sungai.
Menanggapi adanya bangunan Dermaga yang diduga mengangkangi peraturan, salah satu tokoh masyarakat mempertanyakan kinerja instasi terkait yang terkesan tutup mata tidak menjalankan tupoksinya sesuai aturan.
Padahal dalam aturan sangat jelas, bahwa pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh serta merta dikelola secara pribadi oleh orang-perseorangan ataupun perusahaan swasta.
Termasuk aturan undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2022.
(Tim)