Detik Kasus | LBH-RI Dan LBH Pena Hukum Buka Ruang Untuk Mahasiswa Terkait Insiden Pemukulan

Kamis, 12 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar, detikkasus.com – Kasus Pemukulan dan Pembubaran paksa Gerakan Mahasiswa dari Aliansi Pemuda Sulsel Formakar Makassar dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Metro Makassar dan Himpunan Aktivis Makassar (HAM) di depan Kantor BNI Makassar membuat LBH_RI Geram dan mengecam atas tindakan premanisme yang mengakibatkan banyaknya mahasiswa mengalami luka-luka, Kamis (12/10/2017).

Direktur LBH_Rakyat Indonesia Ronal Efendi SH mengatakan bahwa persoalan ini adalah hal yang sangat buruk dan tidak berprikemanusiaan

Baca Juga:  Jejak Kasus dan Radar Bangsa Memperingati Kemerdekaan HUT RI ke 72 di Desa Lengkong Kecamatan Balen - Bojonegoro.

ANDI RAJA NASUTION SH, C.La, Cpl selaku direktu LBH pena hukum makassar mengatakan bahwa. kejahatan Negara Republik Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hukum, hal ini berarti bahwa Hukum di Indonesia di junjung Tinggi, sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yang sudah di amandemen; “Bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai Basic Law (hukum dasar) UUD 1945 telah mengatur kedudukan warga Negara dan pemerintahan itu sendiri.ujarnya

Baca Juga:  Polisi Bilahhilir Menerima Upeti Dari Pengusaha Nakal Untuk Melancarkan Bisnis

Gerakan mahasiswa yang dilakukan Itu Sesuai dengan ketentuan undang-Undang jadi sudah sangat helas ketika para mahasiswa menyampaikan Aspirasinya di muka Umum” jelas Ronal

Kami LBH Rakyat Indonesia dan LBH Pena hukum makassar membuka Ruang Kepada Pihak Mahasiswa yang Ingin mencari keadilan dan akan mengawal kasus tersebut, sehubungan dengan tindakan premanisme sampai mendapatkan kepastian hukum

Baca Juga:  Kesiap Siagaan Opsnal Sat Narkoba Polres Buleleng Tidak Pernah Pupus Menjelang Pergantian Tahun

LBH Rakyat Indonesia Geram dengan Ulah Oknum Pejabat BNI yang diduga melibatkan Preman dalam membubarkan aksi

“Jadi kami menyampaikan kepada Pihak BNI kalau tidak taat dengan aturan perundang undangan mending hengkan saja di Indonesia” tegasnya

Dalam aksi ini, pihak kepolisian tidak mampu melerai aksi yang dilakukan dari puluhan preman tersebut. (Al).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB