Kejaksaan Lampung Timur Selamatkan Uang Negara Rp 1.49 Milyar: Aparatur Pemerintah Diingatkan Untuk Patuhi Aturan

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Detikkasus.com

Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil memfasilitasi penyelamatan atau pengembalian potensi dugaan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 1.490.242.750. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, mengungkapkan bahwa uang tersebut berhasil dikembalikan oleh Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Awalnya, laporan masuk di Kejati Lampung terkait hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga terjadi potensi kerugian negara pada pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2022, sekitar 1,6 milyar rupiah. Agus Baka menjelaskan bahwa sesuai perintah dari Kejati Lampung, Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh orang saksi.

Baca Juga:  Kejaksaan Lampung Timur Tangani Dugaan Penyimpangan Pembangunan Mess Guru MAN IC Lampung Timur

Dalam proses penyelidikan, Bendahara Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Meliana, didampingi Kepala Bagiannya, Triwahyu Handoyo, melakukan upaya pengembalian potensi dugaan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 1.490.242.750 di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Selain itu, pihak Bagian Umum sebelumnya juga telah menyerahkan uang sekitar 175 juta rupiah lebih ke kas negara.

Baca Juga:  Polsek Rawa Jitu Selatan Cari Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki di Dalam Kardus

Selanjutnya, pada Selasa (6/2/2024) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, didampingi jajarannya, menyerahkan uang sebesar Rp 1.490.242.750 kepada Bupati Lampung Timur Hi M Dawam Rahardjo, untuk disetorkan ke kas negara. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang cepat dalam menindaklanjuti hasil temuan audit BPK tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya potensi kerugian negara.

Dawam Rahardjo berharap agar seluruh aparatur pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. “Saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Lampung Timur benar-benar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menyebabkan kerugian negara,” tegas Dawam.

Baca Juga:  Puluhan Ton Dugaan Limbah B3 Abu Alumunium di Tanah Milik PT. REI Kabupaten Sidoarjo

Dengan demikian, tindakan yang cepat dan efisien dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam menindaklanjuti temuan audit BPK telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan memberikan pesan penting bagi seluruh aparatur pemerintahan untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas

Ian

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB