SEKADAU I Detikkasus.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Musyawarah Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Sekadau di Kecamatan Sekadau Hilir Tahun 2025, Kamis (1/2/2024).
Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Sekadau Hilir tersebut mengusung tema yaitu, ‘Mewujudkan Kemajuan, Kesejahteraan dan Martabat Masyarakat Kabupaten Sekadau’ Kalimantan Barat.
Pada sambutannya, Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto menjelaskan bahwa Kecamatan Sekadau Hilir memiliki sebanyak 205 usulan dengan rincian yaitu, Sungai Ringin 23 usulan, Mingguku 11 usulan, Tanjung 6 usulan, Merapi 5 usulan, Sejarah 7 usulan, Semabi 9 usulan, Seberang Kapuas 7 usulan, Landau Korah 4 usulan, Timpuk 6 usulan dan Sungai Kunyit 7 usulan.
Serta Peniti 4 usulan, Gonis Tekam 16 usulan, Tapang Semadak 9 usulan, Engkersik 25 usulan, Ensalang 12 usulan, Bolak Sebumbum 7 usulan, Selalong 9 usulan, Sempulau Indah 21 usulan, Berangkat Raya 11 usulan dan Tigur Jaya 13 usulan.
“Dari jumlah usulan tersebut sudah kami verifikasi menurut skala prioritas dan akan kami sinkronisasikan dengan usulan program SKPD dan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sekadau Aron mengungkapkan bahwa penyusunan RKPD tahun 2025 merupakan tahun ke 5 yang memasuki tahapan pemantapan proses perencanaan pelaksanaan pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
“Pelaksanaan musrenbang RKPD di Kecamatan ini saya harapkan dapat dilaksanakan dengan lancar dan penuh kesungguhan sehingga dapat menghasilkan usulan kegiatan yang realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ungkap dia.
Selain itu, Aron menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah saat ini terus berupaya meningkatkan capaian kinerja daerah dengan penguatan infrastruktur dasar sebagai penunjang konektivitas serta mitigasi bencana yang difokuskan pada peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan ekonomi, pertanian dan perkebunan serta kawasan strategis lainnya.
Adapun tujuan Musrenbang di Kecamatan yaitu, untuk membahas dan menyepakati hasil musrenbang tingkat Desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan ditingkat Kecamatan dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan melalui sumber-sumber pembiayaan desa.
Serta melakukan klasifikasi atas masukan-masukan desa dan penyampaian informasi rencana kerja kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi perangkat daerah dan menghasilkan rencana pembangunan tahun 2025 yang akan diusulkan dan dibiayai melalui sumber pembiayaan baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, Dana Alokasi Khusus maupun APBN.
( A@ Hady)
Sumber : Kominfo Sekadau