Kejati Kalteng dan UNPAR Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha.

PALANGKARAYA l Detikkasus.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum,., dan Rektor Universitas Palangka Raya Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., Kamis (25/1/2024).

Kajati Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., mengatakan bahwa pelaksanaan Perpanjangan Penandatangan MoU adalah mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, Kerjasama yang terjalin ini akan memberikan kontribusi secara optimal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara efektif dan efisien,” Ujar kajati

Baca Juga:  Babinsa Panti Koramil 0824/14 Panti Bantu Masyarakat Bangun Jembatan

Sementara itu, Rektor universitas Palangka Raya Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menyambut baik atas kolaborasi yang terjalin. “Sinergi antara institusi Pendidikan dan Lembaga penegak hukum dalam memajukan Pendidikan dan memperkuat sistem hukum akan memberikan manfaat signifikan bagi kedua belah pihak, serta masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya.

Baca Juga:  Tiga Pelajar Pelaku Pembobol Panti Asuhan Diciduk Polres Mojokerto.

Ruang lingkup kesepahaman meliputi :
1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Universitas Palangka Raya berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.
2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
3. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bentuk Mediasi, Fasilitasi dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
4. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Alasan Habaib Mendukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin: Kualitas Ibadah-Akhlak-Ilmu Unggul

Tampak Hadir pada acara tersebut Wakajati Kalteng, M.Sunarto., SH., MH., Para Asisten, Para Kajari se Kalimantan Tengah, Kabag TU, Para Koordinator, dan Pejabat Utama Universitas Palangkaraya. (D-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *