Polres Kapuas, detikkasus.com – Maraknya peredaran obat daftar “G” yang telah ditarik dari peredaran membuat Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng serta Polsek ajarannya terus melaksanakan kegiatan razia terhadap barang haram tersebut.
Kali ini Polsek Basarang yang berhasil membekuk tersangka berinisial SR (21) di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Basarang AKP Darwin, S.E., M.M. mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka SR setelah melakukan patroli di Desa Basarang.
“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa obat dafta “G” merk carnophen/zenith sebanyak 105 butir serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 35 ribu,” ucap AKP Darwin melalui releasenya, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 10.45 WIB.
Akibat perbuatannya, SR yang merupakan warga Desa Maluen Km. 3 Kecamatan Basarang ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 197 Jo pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Wws jejak kasus).