Polda Jawa Tengah – Polres Blora. Detikkasus.com – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kiasan ini sepertinya tepat dialamatkan pada Moh. Eko Sarianto (21) pelaku pencurian handphone (HP) di sebuah rumah kosong yang akhirnya nginap di sel tahanan Polres Blora, Kamis (12/10/2017).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Elmi Dwi Hapsari (28) ke Polsek Cepu Polres Blora. Dirinya yang kehilangan telepon genggamnya (HP) pada tanggal 31 Agustus 2017 saat meninggalkan rumahnya pergi ke Solo, Jln. Anggrek no. 1 RT. 02/RW. 04 perumahan Mentul Indah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora.
“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Cepu untuk mencari tau keberadaan tersangka yang telah dikantongi identitasnya,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Selamet, S.H.
Kapolsek Cepu menuturkan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka Eko Sarianto itu ternyata sudah beberapa kali melakukan hal serupa.
AKP Selamet menambahkan, berkat hasil informasi yang didapat dari korban dan masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil menyergap tersangka pada Selasa sore (10/10/2017) di rumahnya alamat Kampung Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, Cepu, Blora.
“modus operandi tersangka melakukan pencurian cara naik pagar tembok lalu membuka atap atau genting masuk ke rumah dengan membongkar Plafon pada malam hari di saat korbannya tidak dirumah,” sebut AKP Selamet.
Lanjutnya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit HP merk Asus dan sebuah tas punggung. Sementara pasal yang akan dikenakan tersangka yakni pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Arif/Humas Polres Blora).