Skandal Pendaftaran ASN Palsu Kediri Alhasil di bongkar Polda Jatim.

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi ‘Gelapkan Mimpi’ Mengguncang Dusun Ngereco, Kediri

Kediri | detikkasus.com – Dusun Ngereco, sebuah kawasan yang selama ini dikenal dengan ketenangan dan kebersamaan, mendadak menjadi pusat sorotan setelah Polda Jatim mengungkap skandal pendaftaran ASN palsu yang mengejutkan. Operasi yang diberi nama ‘Gelapkan Mimpi’ ini membawa pengungkapan praktik penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka berinisial YH (51) dan FS (61). Jumat 19 Januari 2204

Kedua tersangka ditangkap di rumah istighosah Hidayatus Syifa, menjadi saksi bisu dari kisah kelam yang terbentang di balik dinding-dindingnya. Modus operandi yang mereka gunakan adalah menjanjikan mimpi menjadi ASN melalui jalur susulan, sebuah tawaran yang menggiurkan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Dugaan Terkesan Mengelak, Geuchik Desa Gampong Paya Bili Dua, Sebutan "Dinuanjas.

YH, salah satu tersangka, mengklaim bisa memasukkan 20 santri pelapor menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham dengan imbalan uang fantastis, mencapai Rp 1.434.000.000. Namun, setelah pencairan uang, tidak satupun dari mereka berhasil lulus seleksi.

Kisruh semakin membesar ketika korban, R, yang merasa dirugikan, meminta bantuan kembali kepada YH. Kali ini, R merekrut 62 orang dengan pembayaran mencapai Rp 3.250.000.000. FS, seorang rekannya, juga turut membantu dengan memperkenalkan R kepada M, yang diklaim bisa memasukkan ASN di Kementerian Agama.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Pimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kab. Landak

R mempercayai klaim tersebut dan membayar Rp 4.106.000.000 untuk merekrut 21 santri. Sayangnya, seperti sebelumnya, tidak ada satu pun yang berhasil lolos seleksi.

Polda Jatim melakukan penggerebekan yang dramatis di rumah istighosah tersebut dan berhasil menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Bandel legalisir rekening koran, profil PNS palsu, dan surat keterangan palsu menjadi saksi bisu dari kejahatan yang terstruktur dengan baik.

Baca Juga:  Telantarkan Anak, Seorang Ayah Di Amankan Ke Polres Aceh Timur

Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana empat tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Skandal ini mengguncang warga Dusun Ngereco dan sekitarnya, sementara operasi ‘Gelapkan Mimpi’ membuka mata masyarakat akan pentingnya waspada terhadap tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan, terutama dalam dunia pendaftaran ASN. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB