Mojokerto | detikkasus.com – Satuan yang dipimpin oleh AKP Marji Wibowo,S.H bersama dengan beberapa anggota timnya, menjadi kerja nyata kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram di Bumi Majapahit Mojokerto terutama dilingkup pelajar.
Diadakannya kegiatan sosialisasi/penyuluhan bahaya narkoba dengan mengusung tema “Generasi Emas Tanpa Narkoba” dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Baru SMK Negeri 1 Trowulan yang diikuti -+ 900 siswa Selasa 16/01/2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat permohonan dari SMK Negeri 1 Trowulan merujuk pada Nomor : 415/581/101.6.27.24/2024 Perihal Sosialisasi.
Dalam kesempatan yang sama orang nomer satu di lingkup SMK Negeri 1 Trowulan Dr. Elfi Sukaisih, M.AB., M.M. dalam sambutannya menyampaikan saya tegas terhadap siswa saya, saya tidak mau anak saya terjerumus jaringan narkoba bahkan ikut kelompok genk-genk motor ataupun genk-genk pencak silat, tolong jangan anarkis anak Trowulan harus hebat berprestasi punya estetika, kalau saya mengetahui anak saya ikut seperti itu akan saya tindak tegas dan resikonya pasti saya akan keluarkan biar tidak mencemari teman yang lain,” tegasnya.
Masih kata kepsek, “saya tidak mau ada siswa yang pacaran karena nantinya akan mengarah pada pergaulan bebas, yang justru membuat diri kalian malas belajar tidak fokus rugi, saya berpesan gapailah ilmu setinggi langit cetak prestasi sebanyak-banyaknya, jadilah anak yang membanggakan the winner next leader,” pungkasnya.
Melibatkan personil dalam kegiatan ini adalah AIPDA Benny Agus Prayogo, S.H. sebagai Narsum dari Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto, dan satu staf PHL Satresnarkoba Malasari.
Bentuk Apresiasi Pihak Satresnarkoba Kepada Siswa Yang Mau Bertanya Terkait Penyalahgunaan Narkoba.
Dalam sambutannya, AIPDA Benny menerangkan bahwa kaitannya penggunaan barang haram ini faktornya adalah rasa ingin tau yang tinggi, ajakan teman, sebagai pelarian dan tergiur penghasilan yang fantastis (Ajang Bisnis).
NARKOBA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Berbahaya Addiktif lainnya. Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai di kalangan pemuda dan pelajar dalam berbagai jenis dan bentuk. Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan,” Tutur Benny.
Lebih lanjut AIPDA Benny juga menjelaskan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
“Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba”.
Dalam penyuluhan ini, diharapkan agar para siswa memahami dampak dan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. “Say No to Drug, kita harus berani katakan tidak pada narkoba, sebagai informasi melalui “Call Center 0822-4403-8112 yang merupakan layanan pelaporan konseling-informasi,” tutup Benny.
Sementara itu, Humas SMKN 1 Trowulan Rino menyampaikan terimakasih kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, S.H yang sudah menugaskan anggotanya untuk menjadi narasumber dengan diadakan sosialisasi kepada para pelajar, agar semakin paham serta sadar bahaya dari narkoba.
“Sangat bermanfaat sekali bagi siswa-siswi kami dan kita jadi tahu bahaya terhadap narkoba maupun mencegah penyebarannya, sehingga lebih waspada, jangan sampai murid kita terjebak memakai bahkan sampai ikut-ikutan menjadi pengedar. (Mohex sakti)