Kasus BBM Solar : Polda Lampung Masih Kembangkan Kasus Penyimpangan BBM Solar Subsidi
Bandarlampung | detikkasus.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung hingga kini belum menetapkan satupun tersangka kasus penyimpangan pendistribusian sebanyak 11.750 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan terhadap penyimpangan pendistribusian solar subsidi di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami masih melakukan pengembangan. Ini untuk mengetahui secara pasti jumlah BBM jenis solar subsidi yang telah dibawa ke Bengkulu,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafari, Kamis (05 Januari 2023).
Dalam pengembangan kasus BBM Solar bersubsidi ini, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 saksi.
“Sudah ada 10 saksi yang kami periksa termasuk pemilik perusahaan yang membawa BBM solar bersubsidi,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mendesak Polda Lampung menindak tegas para pelaku penyimpangan pendistribusian solar subsidi dengan segera menetapkan tersangka.
“Sebelum ini kan sudah pernah ada kasus yang sama. Barang bukti ada. Tapi tersangkanya siapa,” ungkapnya.
Padahal kata Yozi, penetapan tersangka penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku penyimpangan pendistribusian solar subsidi ini.
“Apalagi dalam pengungkapan kasus penyimpangan pendistribusian dan penimbunan solar subsidi, Polda juga telah menyita barang barang bukti,” imbuh Yozi.
Oleh karena itu, Politisi Partai Demokrat ini meminta Polda Lampung segera menuntaskan kasus penyimpangan pendistribusian dan penimbunan solar subsidi tersebut.
Diketahui, pada Senin, 5 Desember 2022, Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 11.750 liter BBM jenis solar di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus penyimpangan pendistribusian solar subsidi ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Berdasarkan informasi itu, Polda mengamankan satu unit Fuso bernomor polisi BE-8802-BI.
Didalam bak truk mobil fuso telah ditemukan satu tangki BBM dengan kapasitas 15 ribu liter yang berisi 11.750 liter solar subsidi hasil pengecoran dari SPBU di Desa Cand, Natar.
Petugas mendapati solar subsidi sedang dipindahkan ke tangki di sebuah fuso bernomor polisi BD-8498-IU bertuliskan PT Evron Raflesia Energi.
Dari keterangan pengawas sekaligus operator, pengecoran solar subsidi di SPBU tersebut sudah berlangsung awal tahun 2022 silam. Rencananya solar subsidi tersebut akan dikirim ke Bengkulu
Atas perbuannya pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim sembilan.