Aceh |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti, membekuk satu tersangka penjual narkotika di desa pusong baru kecamatan banda sakti kota lhokseumawe kamis 04/01/2024). Selain itu, polisi juga mengamankan 20 paket sabu-sabu.
Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan. Tersangka yang berhasil diciduk tim opsnal polsek banda aakti yakni NN (37) warga kota lhokseumawe.
Kronologisnya, kata kapolsek. Pada sekitar pukul.01.00.wib, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa pusong baru. Tepatnya, di lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.
“Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang-bukti berupa 20 paket sabu-sabu. Dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar satu unit hp android dan yang tunai Rp174 ribu,” ujarnya.
Kepada petugas kepolisian, kata kapolsek. Tersangka mengak, bahwa sabu-sabu dimaksud adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek banda sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal.
(Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)