Provinsi Jambi Kabupaten Tanjab Barat, KUALA TUNGKAL, detikkasus.com – Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi telah menerima dan mengabulkan perkara cerai 263 pasangan sepanjang periode Januari hingga 6 Oktober 2017.
Berdasarkan data PA Kuala Tungkal yang diperoleh media online rakyatjambi.co, Rabu (11/10), 263 perkara putus dan Incraht tersebut terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Humas PA Kuala Tungkal, Darul Fadli, SHI, MA mengatakan bahwa perkara yang ditangani mayoritas adalah gugatan cerai (perceraian yang diajukan oleh pihak istri).
“Tahun ini jumlah perkara yang kami tangani sebanyak 263 perkara perceraian, terhitung dari Januari hingga 6 Oktober 2017, dan ini sudah incraht. Kebanyakan yang mengajukan adalah cerai gugat,”ujar Darul Fadli saat dibincangi wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/10).
Darul Fadli menambahkan, mayoritas perkara perceraian yang ada di PA Kuala Tungkal pada tahun ini telah sidang putusan.
Dijelaskannya,Angka perceraian di Tanjabbar relatif meningkat setiap tahunnya. Perselingkuhan melalui media sosial terutama facebook menjadi salah satu penyebab yang terhitung banyak.
Dari kebanyakan perkara yang dikonsultasikan dan berakhir di persidangan di PA Kuala Tungkal, penyebab terbesar di antaranya dipicu oleh perselisihan, pertengkaran dan perselingkuhan melalui media sosial.
Pengaruh negatif media sosial ini, kata Darul, memungkinkan seseorang bertemu dengan siapa saja di dunia maya. Di lain sisi, keterbukaan ini membuat pasangan lebih mudah mendeteksi pasangannya. Akibat dengan tidak bijaknya menggunakan media sosial tersebut, kerap memicu perselisihan hingga mengarah ke perceraian.
“Penyebab paling mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran, terutama dipicu oleh Medsos seperti Facebook,”jelasnya.
Perselisihan dan perselingkuhan hampir selalu dibarengi dengan perilaku kasar atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga hanya memperparah hubungan suami istri.
Selain alasan KDRT, faktor ekonomi juga menjadi penyebab karamnya perahu rumah tangga.
“Faktor meninggalkan salah satu pihak juga menjadi pemicu, faktor ekonomi juga, dan yang terakhir adalah faktor KDRT,”imbuhnya.
Selain usia 33 tahun keatas, pasangan berusia 25 tahun hingga 32 tahun juga menjadi pasangan yang banyak melakukan konsultasi dan akhirnya bercerai. Perceraian pasangan usia muda ini mendominasi di PA Kuala Tungkal.
“Bayak perkara yang diajukan oleh pasangan-pasangan muda. Jadi di Tungkal ini banyak janda-janda muda,”tutup Hakim PA Kuala Tungkal ini sembari menebar senyum lebar.
Untuk diketahui, PA Kuala Tungkal berlokasi di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi.MS.SH, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi. (Mirwan/tim).