Bojonegoro | detikmasus.com – Meskipun Tahun lalu – Tim Buser Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan pengiriman BBM ilegal jenis solar yang diambil dari tambang minyak tradisional Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Barang bukti yang disita berupa 3 tangki berisi 15 ribu liter solar, 30 drum solar, serta 2 orang tersangka yang telah diamankan.
Namun hari ini senin 25 Desember 2023, Dugaan Penyulingan minyak Mentah ilegal tidak memiliki Ijin masih beraktivitas seakan kebal Hukum.
Alhasil Tim Sembilan berhasil mengklarifikasi dilapangan, dari hasil dugaan penyulingan/ Pengolahan Pengoplosan minyak yang di campur dengan
Bahkan Beberapa lokasi penyulingan antara lain millik N sempat didatangi beberapa oknum yang mengatasnamakan Media, Hingga Viral di media Medsos Whatsapp, Eronisnya Pihak Kepolisian Polres Bojonegoro – Polda Jatim – Mabes Polri diguga belum mengendus aktivitas tersebut.
“Dilokasi nampak mesin Diesel dan puluhan kempu kapasitas 1 Ton berisikan Minyak Solar Mentah dugaan sudah di suling atau di Oplos dengan Bahan bakar minyak (BBM) murni dari Berapa SPBU sekitar Lokasi, Mesin pompa, mesin penghisap air, 12 karung zat kimia bleacing, jeriken air keras cuka parah.
Sementara itu Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : menegaskan aktivitas dugaan penyulingan minyak Mentah di Kewedan Kabupaten Bojonegoro
melanggar UU 22/2001 pasal 53 tentang minyak dan gas bumi. Ancamannya 6 tahun dan denda Rp 6 miliar,”.
Hingga berita di angkat guna ada tindakan tegas aparat penegak hukum (APH)
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : Dilarang Keras Copy Paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Tim Sembilan bisa di Pidana.