PBH LIDIK KRIMSUS RI Gugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO I Detikkasus.com -, Dengan perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan, hiruk pikuk kondisi pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang sedang tidak baik-baik saja kini kian memanas.

Bermula dari berbagai macam problem dan atau permasalahan di Pemerintahan Desa Talok, mulai adanya penebangan pohon di sendang sawah oleh oknum Sekdes M Alfin yang sampai ke pelaporan di Satreskrim Polres Bojonegoro, dan juga sampai ke pemeriksaan Kades Talok H Samudi oleh Inspektorat Bojonegoro yang menimbulkan dugaan kerugian negara, sampai berujung adanya pembuatan surat pernyataan pertanggung jawaban dan kini terjadi gugatan-gugatan.

Baca Juga:  AKABRI Lulusan 1991 Gelar Bakti Kesehatan Di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh.

Dalam hal ini, Kades Talok H Samudi melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) pada tanggal 14 Desember 2023 telah menggugat Inspektorat Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor perkara 65 dan 66/Pdt.G/2023 PN BJN.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Unit Ekskavator Di Dua Lokasi Tambang Ilegal Di Aceh Timur

Pada hari ini, Jum’at 22 Desember 2023 Tim Kuasa Hukum Kades Talok H Samudi dari PBH LIDIK KRIMSUS RI di ketuai Nurjanah SH.MH, DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me telah mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk daftar kuasa dan stempel daftar gugatan perkara no.65/Pdt.G/2023/2PN.Bjn, dan no.66/Pdt.G/2023/PN.Bjn.

Kuasa Hukum Kades Talok, DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa gugatan ini ditujukan kepada Inspektorat Bojonegoro.

Baca Juga:  6 Anjing K.9, Bantu Lacak Peredaran Narkoba Di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum kKades Talok, bahwa diduga ada oknum Inspektorat yang melakukan perbuatan melawan hukum, melawan hukumnya, ketika Kades disuruh membuat surat pernyataan ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh oknum Inspektorat, diduga Kades Talok dipaksa, disuruh mengakui sesuatu yang tidak dilakukan, sehingga hal trsebut melahirkan atau membuat gugatan kami ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, “tegasnya”.

(A@ Hady)

Sumber : PBH LIdik Krimsus Bojonegoro

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru