Labuhanbatu | Detikkasus.com – Polisi sektor (Polsek) wilayah hukum Kecamatan Bilahhilir saya duga sangat cepat menangkap kasus pencurian brondolan buah kelapa sawit akan tetapi kalau untuk kasus pengeroyokan tidak sama sekali, sebut Ucok Perap Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Jum’at (22/12/2023).
Anak saya dikeroyok sampai mengalami luka robek dijahit pada bagian pelipis sebelah kiri, setelah itu robek dijahit pada bawah pergelangan tangan sebelah kiri, kemudian tangan sebelah kanan mengalami pembengkakan terkilir, akan tetapi sampai saat ini pelaku pengeroyokan tidak ditangkap dan sebenarnya ada apa dibalik misteri ini.
Apa karena bos besar sebagai pemilik brondolan buah kelapa sawit itu banyak uangnya sehingga cepat diproses dan ditangkap pelakunya, sedangkan terhadap derita yang dirasakan anak saya atas kasus pengeroyokan malah tidak tangkap apa karena tidak ada dikasih uang, sebut Ucok Perap Ketua PPM Kecamatan dengan wajah terlihat kesal.
Dilihat dari laporan polisi nomor: LP /B/443/XII/2023/SPKT pada 14 Desember 2023 pukul 01.25 WIB pelapor Rizha atau sebagai korban, mendatangi ruangan SPKT Polsek Bilahhilir, sedangkan yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dimaksud pada Pasal 170 KUHP (Kitap Undang-undang Hukum Pidana) yang ada di Undang-undang No.1 Tahun 1946.
Lokasi kejadian di Jl.Lingkungan Pirbun Kelurahan Negeri Lama sekitar pukul 20.30 WIB pada hari Rabu 13 Desember 2023, “datang 5 orang mengendarai sepeda motor terjadi tengkar mulut dengan A, diduga inisial A tempramen dan langsung memukul Rizha dengan menggunakan tangan kanananya kearah wajah dan inisial Y juga memukul Rizha.”
Pukulan Y sangat telak mengenai wajah Rizha dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu datang 3 orang lagi temannya 3 mengeroyok Rizha. Dugaan pengeroyokan itu bisa berakhir setelah saksi M.D Susilo datang melerai membawa Rizha berobat ke puskesmas Negri Lama. “Konfirmasi awak media terhadap pak Hutasoit penyidik katanya LP sedang dalam proses”. (J. Sianipar)