Pengamat Hukum Herman Hofi Kritisi Kinerja Edi Kamtono, Soal Sampah di Pontianak

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Pernyataan wali kota pontianak diberbagai media yang menyatakan selama 5 kepemimpinan beliau konsen terhadap pengelolaan limbah di kota pontianak. Tentu sebagai warga kota pontianak sangat berterimakasih jika pernyataan itu benar ada nya. Namun fakta yang dilapangan sangat jauh berbeda. Tidak berlebihan jika dikatakan Kondisi limbah di kota pontianak sudah masuk pada pase yg mengkhawatirkan.

Menurut Pengamat Hukum Herman Hofi, Secara kasat mata dapat dilihat bagaimana kondusi parit Premier, parit skunder maupun parit Tersier sudah penuh dengan berbagai jenis limbah baik limbah rumah tangga,Limbah restoran, Limbah industri, kandungan limbah yang sudah memenuhi berbagai jenis limbah, Rabu ( 20/12/23)

“Apalagi RPH. Baik RPHH sapi maupun RPH Babi pengelolaan limbahnya masih jauh dari standar. Kondisi pengelolaan limbah TPA di batu layang sangat buruk.
Kita berharap wali kota, melalui dinas lingkungan hidup perlu memiliki program yang jelas dan terukur bukan hanya rerorika belaka” Ungkapnya

Baca Juga:  Polda Kalbar Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus 2 Anak Hilang atau Diculik di Pontianak

Belum lagi terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berasal rumah sakit da puskesmas dan industri. Limbah B3 seharus diolah menggunakan tekhnologi yg ramah lingkungan oleh rumah sakit dan puskesmas serta industri. Tapi ternyata tidak ada satupun rumah sakit, klinik-klinik dan puskesmas yang telah melakukan pengelolaan limbah B3 nya.

Secara statistik tahun 2022 jumlah penduduk Kota Pontianak 673.400 jiwa. Jumlah itu di luar jumlah mahasiswa yang berasal dari luar daerah. Jika perkiraan penghuni Kota Pontianak ke depan mencapai 800 ribu, tentu angka tersebut tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan luas wilayah Kota Pontianak 118,3 KM2, belum dikurangi perum 4 dan beberapa daerah yang masuk ke Kabupaten Kubu Raya.

“Penduduk yang padat tentu memiliki konsekwensi tersendiri terkait dengan persoalan limbah. Tentu akan bermasalah, karena setiap individu akan memproduksi sampah. Rata-rata setiap orang memproduksi sampah 0,5 kg/hari. Jumlah volume sampah yang besar tersebut belum termasuk pusat pusat ekonomi atau pasar-pasar tradisional dan rumah sakit.
Di Kota Pontianak jumlah rumah sakit  pemerintah dan swasta cukup banyak, termasuk beberapa puskesmas dan klinik-klinik yang semuanya memproduksi limbah  atau sampah bahan berbahaya dan beracun (B3)” Lanjut Pengamat Hukum yang juga seorang pengacar

Baca Juga:  Ternyata "Saipul" Kaur Pembangunan Desa Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Anggota Wartawan.Dan Juga Wakil Ketua PWRI Cabang Langsa.

Selain itu, Sampah B3 ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain,

“Menurutnya, dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan-peraturan lain di bawahnya, sampah B3 diatur dalam PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun” Bebernya

Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. 

Baca Juga:  Penggunaan Dana BOS Ponpes Darus Sholihin Jadi Perbincangan

“Berdasarkan berbagai regulasi tersebut maka jelas bahwa pemerintah berkewajiban mengelola sampah dengan baik khususnya sampah B3. Namun sayang sekali pemerintah Kota Pontianak belum memiliki terobosan atau inovasi terkait pengelolaan sampah ini termasuk sampah B3 belum ada  satupun rumah sakit yang memiliki standar pengelolaan sampah B3” Ujarnya

Jika kita amati kecenderungan sampah B3 tidak terkelola dengan baik sebagaimana diamanahkan oleh berbagai regulasi. Bahkan pengelolaan sampah yang dilakukan masih sangat konvensional yaitu dari TPS diangkut ke TPA. Padahal kondisi TPA Kota Pontianak  sudah tidak layak lagi dan bahkan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Contoh Sungai Sahang sudah tercemar dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Pemkot sebaik nya segera membuat Perda bersama antara Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Kota Pontianak  terkait pengelolaan sampah dan hal-hal lainnya. 
Saya prediksikan jika Pemkot tidak melakukan terobosan terkait pengelolaan sampah, maka 5 tahun ke depan akan menjadi masalah serius” Pungkasnya Mengakhiri

(Hady)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB