Dengan Modus Tukang Parkir, Tukang Becak, Dugaan Selalu Melakukan Aksi Aktifitasnya.
Diduga Tidak Adanya Tersentuh Oleh Pihak Hukum, Terkesan Terlindungi.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan, diduga adanya “calo” pasfor di areal kantor imigrasi tpi II langsa. Yang masih saja berkeliaran secara terselubung itu. Dengan dari berbagai modal dusta (modus)-nya, tukang parkir atau pun tukang becak.
Dugaan selalu melakukan aksi aktivitasnya para “calo” liar itu, diduga tidak adanya tersentuh oleh pihak hukum terkesan terlindungi.
Pasalnya, ada pun para “calo” yang secara terselubung tersebut. Berbagai macam modus di perbuat olehnya itu, diduga tanpa ada memiliki izin resmi secara legal dari kantor imigrasi tpi II langsa atau pun dari kantor kakanwil kemenkhumham daerah provinsi aceh.
Parahnya lagu, ketika kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Mencoba menjafri selular chat whatsappnya. Dari segi terbitan pemberitaan di media masa online nasional di aceh ini, yang berjudul situs webnya. “Calo” Pasfor Di Areal Lingkup Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Langsa Meraja Lela, https:// detikkasus.com/calo-pasfor-di-areal-lingkup-kantor-imigrasi-kelas-ii-tpi-kota-langsa-meraja-lela/tertanggal 8 desember 2023.
Yang telah di langsirkan, kepadanya. Dini hari jumat 15/12/2023, sekitar pukul.11.28.wib. Dan langsung kembali menjafri bertanya (berkonfirmasi) dengannya “darma” mantan humas kantor imigrasi tpi II langsa, pada saat itu juga sekitar pukul.11.29.wib. Berlangsung kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, mencoba menghubungi selular whatsappnya “darma”.
Meminta tanggapan serta setetmen komentarnya, dari hasil langsiran pemberitaan yang telah terjadi terbit secara publik di media masa online nasional di aceh ini. Malah, “darma” mengomentari begini yang dia cetuskan. “Berita apa lagi itu, sewaktu saya masih di sana. Tidak ada berita apa pun, sekarang kini ada berita yang mencuat. Sekarang begini saja, bila mana kalian lihat ada “calo” seperti itu. Kalian tangkap saja, bawa langsung ke polisi. Bila mana tidak bisa pers menangkapnya, tunjukan sama polisi siapa orangnya yang tukang “calo” itu. Dan saya juga sudah di mutasi tidak di situ lagi, sekarang saya sudah di jakarta selatan”. Tuturnya, “darma” terkesan asal bunyi (asbun) saja. Pantauan kembali, apakah di perbolehkan dalam aturan seperti itu. Penyampaian “darma” mantan humas kantor imigrasi tpi II langsa kepada kalangan sejumlah wartawan.
Dini hari jumat 15/12/2023, sekitar pukul.11.57.wib. Pungsi pokok, kalangan sejumlah wartawan. Hanya sebatas memberigakan secara publik, bukan kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Seperti kinerjanya sistem polisi, itu semua ada aturan mainnya.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)