Polda Sumut, Medan, detikkasus.com – Beberapa hari belakangan ini, beredar postingan status Facebook dari pemilik akun bernama Surya Hardyanto yang menyatakan penyerangan terduga teroris jaringan ISIS yang menewaskan Ipda (anumerta) M Sigalingging terkait masalah hutang piutang.
Status Facebook ini lantas dibagikan ke berbagai media sosial hingga menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menerangkan bahwa sesuai hasil olah TKP, identifikasi dan keterangan pelaku yang hidup, terungkap dengan jelas identitas mereka maupun motif mereka melakukan penyerangan terhadap Polda Sumut.
“Sesuai hasil olah TKP, identifikasi dan keterangan pelaku yang hidup, terungkap dengan jelas identitas mereka maupun motif mereka melakukan penyerangan terhadap Polda Sumut. Jadi kesimpulan singkatnya, bahwa para pelaku merupakan kelompok teroris yang ingin merebut senjata api dinas Polri, serta merencanakan aksi teror lanjutan,” ucap Kombes Rina.
Kabid Humas Rina mengatakan, pemilik akun Facebook Surya Hardyanto dan beberapa pemilik akun Instagram yang menyebarkan seperti @david.as6 ini memutarbalikkan fakta sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada hubungan yang terpaud hutang piutang antara pelaku penyerangan dengan anggota Polri yang menjadi korban. Ucap Kombes Rina
“Bahkan, mereka tidak saling mengenal. Tidak ada masalah utang piutang. Di dalam akun ini disebutkan kalau pembunuh dan korban sama-sama non muslim itu juga jelas berita bohong, karena pelaku di KTP nya tercantum muslim,” ungkap Rina.
Kombes Rina menegaskan dan mengingatkan kepada semua masyarakat bahwa berita yang tersebar menyangkut latar belakang penyerangan Polda Sumut karena utang piutang itu adalah “HOAX”.
Motif penyerangan yang menewaskan seorang petugas ini adalah murni terkait aksi terorisme. Tegas Kombes Rina. (Arif)
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).