Mojokerto | detikkasus.com – Team Sembilan atau Tim Satgas gabungan Media dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
Melakukan Giat Investigasi Mengenai Laporan Masyarakat yang mengarah Pada Pengolahan Tinner dugaan ilegal “……”
Dari Hasil Investigasi yang kami lakukan pada hari rabu 29 november 2023 lalu di Dusun Kedawung Selatan, Desa Bicak , Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menantang untuk dilaporkan ke Polres.
Dari hasil penelusuran Media dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menumakan Banyak Bukti Pelanggaran serta tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Pengelola Berupa alat pemasakan Thinner yang tidak sesuai serta limbah yang berserakan di sekitar tempat pengolahan Yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Sesuai Dengan Peraturan dan prosedur yang telah Di tetapkan Oleh kementerian Lingkungan Hidup Dan Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup.
1. Diduga Pengelola Tidak mempunyai Dokumen pengelolahan dan pemanfaatan Limbah B3
2. Diduga Pengelola membuang air limbah dan limbah b3 Bekas penyulingan ke media lingkungan Hidup dan saluran drainase tanpa izin dan prosedur yang tidak sesuai
3. Diduga melakukan Dumping di tempat yang tidak sesuai
4. Diduga tidak memenuhi Izin dan Prosedur Baku mutu Lingkungan hidup mengenai Pengolahan penimbunan serta pelaksanaan penimbunan limbah B3 Jenis Thinner
5. Diduga tidak memiliki tenaga kerja yang bersertifikasi di bidang pengelolahan limbah b3
Kami Meminta dengan Hormat kepada.
Kepala Dinas lingkungan Hidup
kapolres Mojokerto beserta jajaran Reskrimsus Polda Jatim untuk menindak Tegas Kegiatan yang diduga tidak mempunyai izin pengelolahan dan tidak sesuai aturan prosedur kementerian Terkait.
Pengelola dapat di kenakan Sanksi Hukum atau dijatuhi Sanksi Pidana sesuai Pasal 100 , 109 , dan 114 undang undang nomor 32 tahun 2009. Karena dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan dari Aktifitas pengolahan limbah ilegal.
Jelas Tertulis dan Terbukti dalam aturan dan prosedur yang berlaku Apabila Pengelola masih melakukan aktifitas Penyulingan maka pengelola dapat di kenakan sanksi hukum dan pidana sesuai pasal 100 , 109 dan 114 undang undang nomor 32 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 22 tahun 2021 mengenai penyelengaraan Perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup
Harus di tindak tegas segala sesuatu yang dapat membahayakan Masyarakat serta lingkungan Hidup
Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Mojokerto dapat menindaklanjuti Pengolahan Limbah Thiner dugaan Ilegal di Kedawung Selatan, Desa Bicak. Kecamatan Trowulan Milik Yn.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang keras copy paste atau membagambil gambar tanpa seijin Redaksi, melanggar UU Pidana.