Blitar | detikkasus.com – Tambang pasir ilegal di Blitar kian merajalela. Setidaknya ada 4 titik lokasi tambang di wilayah Kecamatan Nglegok dan Ponggok terus melakukan aktifitasnya meski belum mengantongi izin resmi.
Hasil pantauan jejakjkasustv.com belum lama ini ke beberapa lokasi di aliran Kali Bladak, Desa Salam Kedawung Kecamatan Nglegok, aktifitas pertambangan berjalan lancar.
Seorang warga setempat bernama Gatot Sugiwo menyebut, ada sekitar 12 dump truk yang lalu lalang di satu titik setiap harinya. Belasan dump truk tersebut mengangkut material pasir ataupun pasir campur batu (sirtu).
“Satu dump truk bisa mengangkut 15 kali dalam sehari lalu dikalikan per rit-nya 600 ribu maka ketemu 9 juta rupiah. Kalau ada 12 dump truk berarti potensi keuntungannya 108 juta (satu lokasi). Dan itu modalnya cuma alat berat, sedangkan tanahnya milik orang (sewa),” ungkap Gatot Sugiwo.
Terkait perkiraan keuntungan yang didapat oleh para penambang ilegal tersebut, media ini mencoba menggali informasi langsung ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Salah seorang penambang inisial SP menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari usaha tambang ilegalnya itu tidak sebesar hitungan yang diperkirakan orang sebab disamping harus punya alat berat (excavator PC 200) yang harganya ratusan juta juga harus menggunakan mesin penyedot (Alcon). Selain itu, kata dia, pengeluaran untuk ‘atensi’ kepada APH dalam hal ini kepolisian juga tidak sedikit.
“Tidak sebanyak itu mas, soalnya atensi untuk keamanan cukup besar per bulannya,” kata SP.
Keterangan yang sama disampaikan pula oleh 2 pengusaha tambang pasir ilegal lainnya yaitu TR dan WAH. Namun demikian mereka enggan menyebut nominal uang yang disetorkan untuk keamanan (KA) bisnisnya itu.
Yang lebih mengejutkan lagi, pengusaha tambang lainnya inisial ML, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan bahwa terkait koordinasi ataupun konfirmasi, ML meminta media ini ke Humas Polres Blitar Kota.
“Konfirm nya sama Humas nggih. Sudah jadi satu sama Humas. Kalo mau ke lokasi nggih gpp, monggo,” tulis ML via WhatsApp, Minggu (10/12/2023). (ttk)