Bangka-Belitung | Detikkasus.com -,”Pemerintah Kota Pangkalpinang yang memiliki potensi didunia usaha yang diketahui bernilai cukup bagus. hal ini terlihat dari letak geografis nya yang merupakan ibukota provinsi kepulauan bangka belitung adalah salah satu point yang diminatin investor dikalangan dunia usaha. Khususnya dunia properti dan dunia jasa periklanan.
Sejak itu, diterapkan peraturan baru oleh Pemerintah Pusat tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana ketentuan dan prosesnya banyak melibatkan langsung akademisi dibidang konsultan teknik dan lembaga guna kepastian Hukum tentang perizinan yang diterbitkan serta untuk memangkas birokrasi oknum yang melakukan pungli atas izin dimaksud, sejak PBG di luncurkan proses terbitkan perizinan menjadi terhambat akibat kelengkapan proses dan prosedur perizinan disamping dunia kegiatan usaha terus berjalan.
Temuan para awak media dilapangan, Rabu (06/12/2023) menjelaskan, dari peraturan baru tersebut, diduga kesempatan ini digunakan oleh oknum wakil anggota dewan kota Pangkalpinang yang diduga dengan sengaja memanfaatkan jabatan nya serta kelonggaran dan tidak melakukan penegakan Perda tentang pendirian Bangunan baik jenis ruko, rumah tinggal maupun papan reklame.
Hal ini terbukti banyaknya pendirian papan reklame jenis baliho, billboard yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.misalnya untuk sepanjang jalan lintas pasar pagi tampak berdiri baliho/billboard dengan jarak dekat serta diduga tidak memiliki izin dan lokasi pembangunan mengunakan bahu jalan, aksi wakil ketua dewan yang memasang reklamae yang melintang jalan umum disepanjaang area jalan pasar pagi di nilai sangat membahayakan Penguna Jalan pasrah pagi.
Mendapati isu dikalangan masyarakat Papan reklame diduga tidak memiliki izin yang diduga milik salah satu anggota dewan kota Pangkalpinang tentu hal ini pun menjadi catatan aliansi masyarakat peduli pasar pagi pangkalpinang.
Ketua ormas BMPBB Bung Deki Kurniawan mengatakan,
Persoalan papan reklame disepanjang pasar pagi ini juga selalu masuk pembahasan kita di aliansi masyarakat peduli pedagang pasar pagi pangkalpinang.
Bung Deki menjelaskan, reklame ini hanya boleh berada di atas jembatan layang dengan peruntukan untuk pengguna jalan.
Sementara papan reklame seperti di sepanjang jalan pasar pagi tersebut salah peruntukan. Karena, ada aturan yang melarang adanya bando seperti ini.
Yakni, Permen PU nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Pasal 18 ayat 3 menegaskan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau
jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan. dapat mengganggu konsentrasi orang yang sedang berkendara di tengah kota.
Ini tertuang dalam pasal 10 dari Permen PU nomor 20 tahun 2010 itu.
Yakni, bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
B. Tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi.
C. Tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya.
D. Tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya.
E. Sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.
“Pemkot ini tidak boleh pandang bulu. Entah itu milik siapapun harus segera ada penindakan. Dari pada terus menjadi persoalan,” ucapnya, Rabu (06/12/23).
(Hotamarboy/tiem)