RSUD Sintang Kaji Banding Penggunaan Silpa di RSUD SSMA

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Muhammad Djoen Sintang melakukan kaji banding terkait sistematis penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di awal tahun di UPT Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak.

Kedatangan tim keuangan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang dipimpin oleh Yustina Eni, Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang diterima langsung oleh Manajemen RSUD SSMA di Ruang Direktur RSUD, Jum’at (1/12/2023).

Yustina Eni mengapresiasi manajemen RSUD SSMA yang menerima tim keuangan dengan baik. Selain itu banyak informasi yang ingin digali oleh pihaknya terkait pengggunaan dana Silpa di RSUD SSMA.

Baca Juga:  Pengamat Hukum Herman Hofi Kritisi Kinerja Edi Kamtono, Soal Sampah di Pontianak

“Kami ingin mengetahui dan belajar seperti apa penggunaan Silpa pada tahun anggaran baru,” katanya.

Dia mengatakan, penggunaan dana Silpa di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang saat ini belum bisa digunakan karena peraturan Bupati sebagai dasar penggunaannya sedang dalam proses pembahasan.

“Ketika pertemuan hospital expo ada masukan sehingga kita ingin bertukar informasi dengan RSUD Kota Pontianak yang sudah menggunakannya,” imbuhnya.

Direktur UPT RSUD Sultan Mohamad Alkadrie Kota Pontianak dr Eva Nurfarihah Sp THT-KL, MKes mengatakan studi banding merupakan salah satu solusi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi baik di rumah sakit maupun unit teknis lainnya.

Baca Juga:  Sambut Dandim 0813 Bojonegoro Letkol CZI Arief Rochman, Bupati Anna: Selamat Datang

“Saya mengapresiasi RSUD Muhammad Djoen Sintang datang untuk studi banding mengenai bagaimana pengelolaan keuangan di rumah sakit kita terutama pemakaian Silpa di awal tahun,” kata Direktur Eva.

Menurut Eva, untuk pengelolaan pemakaian dana Silpa pada RSUD SSMA sudah sesuai dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman pengelolaan dan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Baca Juga:  Tutup Rangakaian Kunjungan Kerja,Pj Gubernur Harison Sambangi Beberapa Warga Yang Sakit Di Sungai Pinyuh

“Alhamdulillah di RSUD SSMA sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Silpa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak,” jelasnya.

Namun jika perwakilan RSUD Muhammad Djoen Sintang ingin menggali informasi diluar konteks diskusi pihaknya siap membantu.

“Kalaupun ada persoalan yang ingin ditanyakan di luar itu kita bisa berdiskusi dengan Dinas Kesehatan maupun dengan OPD di Pemkot Pontianak,” pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : humas-pkrs/rsud.ssma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *