Melangkah Bersama Romi Wijaya: “Pj Bupati dan ABPEDNAS Kabupaten Kayong Utara Rundingkan Agenda Penting”

KAYONG UTARA I Detikkasus.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Romi Wijaya didampingi Plt Asisten Adminitrasi Umum (Asisten III) Jumadi Gading Menerima audiensi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kayong Utara Amiruddin dan jajaran bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Sukadana, Jumat (1/12/2023).

Audiensi dalam rangka menyampaikan beberapa hal terkait fasilitasi rapat kerja pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Kayong Utara serta permohonan BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota BPD Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga:  Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Dikesempatan ini, Pj Bupati Kayong Utara menyambut baik dan mendukung usulan yang telah disampaikan DPC ABPEDNAS Kabupaten Kayong Utara.

“Terkait BPJS Ketenagaerjaan BPD , Peningkatan Tunjangan BPD dan Peningkatan Kapasitas BPD akan dikoordinasikan dengan DINAS SP3APMD mengenai regulasi yang berlaku,” jelas Romi Wijaya.

“Untuk agenda rapat kerja pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Kayong Utara fasilitas tempat dan konsumsi akan didukung penuh oleh pemda,” tambah Romi Wijaya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Kapolsek Indra Makmu Langsung Beraksi

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Kayong Utara Amiruddin menyampaikan beberapa hal dalam audiensi tersebut, diantaranya terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota BPD, Peningkatan Kapasitas BPD dan Peningkatan Tunjangan BPD serta Fasilitas Rapat Kerja Pengurus DPC ABPEDNAS Kayong Utara.

“Harapan kedepannya, BPD dan Pemerintah Desa dapat bersinergi dengan baik, untuk sama-sama membangun Kayong Utara yang kita cintai. Dan pemerintah daerah kiranya bisa meningkatkan tunjangan BPD yang dinilai masih belum setara dengan beban dan tanggungjawabnya dalam pemerintahan desa, serta yang tak kalah penting BPJS Ketenagakerjaan untuk BPD karna mengingat hal tersebut menjadi perbincangan rekan-rekan BPD di Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Amiruddin.

Baca Juga:  Pertambangan Pasir di Sumberasri, dan Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dugaan Ilegal Belum tersntuh Hukum

(Hadysa Prana)

Sumber : Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *