Berita Aceh : Dugaan Kades Alias Datok Kampung Sulum, Lakukan Pembohongan Publik

Terhadap Rakyat Desanya Sendiri, Menggunakan Surat Perjanjian Dokumen Desa.

Tentang Pembukaan Badan Jalan Kampung Desa Sulum, Menggunakan Areal Lahan Tanah Milik Masyarakat Kampun Sendiri.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan, dengan sistem kinerja salah satu seorang pejabat utama di desa kampung sulum. Yaitu, kepala desa (kades) alias datok panglima kumbang.

Yang dugaan kerap penuh, melakukan kebijakan dengan kehendak hatinya sendiri. Tanpa diduga memikirkan kepentingan oleh masyarakatnya sendiri, dugaan kades alisa datok kampung sulum.

Lakukan pembohongan publik, terhadap rakyat desanya sendiri. Menggunakan surat perjanjian dokumen secara pemerintahan desa kampung sulum, dengan kesepakatan perjanjian kepada pemilik lahan tanah ith. Perjanjian akan dilakukan pekerjaan pengerasan pelebaran badan jalan, yang ternyata kades alias datok desa kampung sulum tersebut.

Tidak sesuai apa yang telah di sepakati secara bersama, terhadap masing-masing masyarakat pemilik areal lahan tanah itu. Terkesan pula, diduga terjadi pembohong publik kepada masyarakatnya sendiri. Begitu juga, kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini.

Ketika, kalangan beberapa masyarakat desa kampung sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang tersebut. Yang tidak ingin disebutkan namanya, pada tanggal 19 november 2023 sekitar pukul.10.22.wib. Menjelaskan, kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini.

Baca Juga:  Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

“Setelah beberapa pemilik areal lahan tanah miliknya masyarakat desa kampung sulum di seputaran dusun tani itu, telah sepakat dengan surat perjanjian oleh kades alias datok alias gechik. Pada akhirnya, kades dugaan telah melakukan pembohongan terhadap masyatakat pemilik lahan tanah tersebut.

Kini, kades alias datok atau pun geuhciknya. Dan berserta perangkatnya, saat ini semakin semena-mena, melakukan penerobosan di areal lahan milik masayarakat. Serta juga maen serobot saja lahan masyarakat, sehinga telah merugikan masyagakatnya itu sendiri. Sementara, yang punya lahan tanamannya di tumbang bahkan pula dilakukan patok tapal batas, yang sudah menghilang.” Papar cetusnya, nara sumber masyarakat tersebut.

Untuk selanjutnya, sebagai data dokumen perjanjian antara kades alias datok alias geuchik desa kampung sulum itu. Terhadap masyarakat pemilik areal lahan tanah, dugaan adanya pembohongan secara publik, berbunyi dalam isi tertulis tersebut. “Berita acara persetujuan pelepasan jalan, nomor.03/00/2023. Yang di tanda tangani oleh kades alias datok alias geuchik desa kampung sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang, sulum pada tanggal 02 juli 2023 “alimat”. Juga di tanda tangani oleh ketua mdsk kecamatan sekerak aceh tamiang “salumun”, namun.

Baca Juga:  JOB MARKET FAIR 2018 Dengan Tema AYO KERJA DEMI MENYONGSONG MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.

Dalam hal itu telah terjadi, tidak sesuainya. Apa yang telah disebutkan. Antara kades alias datok alias geuchik desa kampung sulum tersebut. Malah di lakukan pekerjaan proyek terobosan pelebaran (pembukaan) badan jalan untuk kampung sulum, diduga telah merugikan areal lahan tanah milik masyarakat.

Berlanjut pula, kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Yang sempat oernah menerima langsiran, dokumen (surat). Dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh, menyampaikan dalam lembaran dokumen tersebut.

Langsa, 13 november 2023. Di tujukan kepada bapak kepala kejaksaan tinggi (kajati) provinsi aceh, dengan nomor. 11/Ka.Biro IMI-ACEH/2023, sifat. Penting, lampiran. 1 Eks, perihal. Mohon pemanggilan kades alias datok alias geuchik dan perangkat desa sulum dusun tani, dugaan adanya terjadi pembohongan publik.

Baca Juga:  Sudah 75 persen, Edi Harap Duplikasi JK I Rampung Akhir Tahun Ini

Menurut ketua bidang biro atau yang mewakili dari bung ASS, pengurus bidang biro IMi L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat di wil-ker aceh. Menyikapi dengan secara tegas, mengomentari. Dalam hal terjadinya perangkat desa dugaan telah melakukan pembohongan secara publik, kepada masyarakatnya sendiri.

“Kami berharap, dengan meminta. Kesikapan oleh bapak kepala kejaksaan tinggi (kajati) provinsi aceh, agar segera memanggil dan memeriksa serta mengusut sistem kinerja mulai pejabat utama desa kampung sulum kecamatan sekerak pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Yang selama ini, diduga luar kebatasan kinerja desa. Mengikuti kebijakan kehendak hati pejabat utama desa kampung sulum tersebut, dan permasalahan ini tidak bisa di teloransi lagi, karena dugaan sudah menyalahi wewenang jabatan mereka sebagai perangkar desa kampung sulum itu”. Pintanya, bung ASS secara tegas. Menyuarakan secara publik di media online nasional tersebut, dini hari jumat 01/12/2023 sekitar pukul.10.20.wib.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *