Herman Hofi Ingatkan Pengawasan atas Pengelolaan Aset BUMN Perlu Dilakukan Pengawasan yang intensif dan Cermat.

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Kehadiran BUMN di Kalbar sangat penting bagi masyarakat kalbar baik secara langsung maupun tidak langsung dalam upaya memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas perekonomian maupun sosial.

Pengamat Hukum Herman Hofi Law, menyampaikan, BUMN merupakan badan usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan. Oleh karena itu masyrakat kalbar tentu nya mempunyai kepentingan untuk turut serta memberikan pengawasan agar dapat berjalan dengan baik.

“Baik terkait dengan aktivitas bisnisnya maupun terkait dengan aset yg dimiliki BUMN. agar aset BUMN di kelola dengan optimal” Tuturnya

Baca Juga:  Kebakaran Terjadi di Penghujung Akhir Tahun di Panipahan kembali Menghangus kan rumah warga.

Aturan tentang regulasi terkait pendayagunaan aset BUMN cukup banyak, namun apalah arti aturan-aturan tersebut jika dalam tataran implementasi nya menyimpang. Oleh karena itu diharapkan pengawasan atas pengelolaan aset maupun mekanisme penghapusan nya di lakukan pengawasan yang intensif dan cermat.

“Berdasarkan pengamatan dilapangan serta informasi warga terkait pengalihan/ penghapusan aset BUMN secara melawan hukum untuk itu perlu peningkatan pengawasan dan penindakan atas oknum-oknum nakal, Untuk itu dirasa penting baik KPK maupun kepolisian atau kejaksaan untuk meningkatkan pengawsan dan penindakan atas penyimpangan pengelolaan aset yang dapat merugikan BUMN yang bearti kerugian negara” Imbuhnya

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Gelar Jobfair dan Edufair 2023, Perluas Lapangan Kerja dan Kurangi Pengangguran

Oleh karena itu Herman Hofi Munawar menyerukan kepada APH agar mencermati pemindahan atau pengalihan aset BUMN yang dilakukan dengan acara melawan hukum perlu di minimalisir kalau tidak bisa di zero kan dengan cara
menghentikan proses yang janggal dan berpotensi merugikan negara dan menindak oknum oknum yang bermain dengan hal tersebut.

“Tindak pidana kejahatan terhadap barang BUMN yang juga berarti milik negara dapat dilakukan dalam proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan yang dilakukan tampa melalui prosedur yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan BUMN” Bebernya

Baca Juga:  Gelar FGD di Polda Aceh, Tim Div-Kum Bahas Tugas Kepolisian dalam Perspektif HAM

Selain itu, Tindak pidana kejahatan atas aset BUMN. dapat juga dimaknai sebagai pidana pencurian (Psl 362 KUHP) atau suatu bentuk penggelapan (Psl 372 KUHP).

“Sebagian besar aset BUMN berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.
Karena lemah nya mikanisme pengawsan internal, maupun pengawasan eksternal” Pungkasnya Mengakhiri

( Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *