459 PNS Pemerintah Kabupaten Landak Resmi Dilantik PJ Bupati Landak

LANDAK I Detikkasus.com -, Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si melantik sebanyak 459 CPNS menjadi PNS pada Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS Sekaligus Penyerahan SK PNS Tahun Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Halaman Kantor Bupati Landak Kalbar. Kamis (30/11/2023).

Turut hadir Plh. Sekda Landak, para Asisten, Inspektur, para Kepala Badan/Dinas/Kantor, Camat Kuala Behe, Direktur RSUD Landak, para Rohaniwan, serta para CPNS Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Formasi Tahun 2022.

Baca Juga:  Peingati Hari Santri 2023,Ini Pesan Pj.Gubernur Harisson

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa setelah dikukuhkan dan diambil sumpah/janji sebagai PNS, hendaknya selalu menjaga integritas dan profesionalisme, menjalankan tugas sebaik mungkin dan memberikan pelayanan terbaik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Pengambilan sumpah/janji PNS ini bukan hanya sekedar mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rohaniwan dan pejabat pimpinan tinggi saja, melainkan bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara yang melayani dengan baik,” ujar Samuel.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harisson Kukuhkan Ayah Dan Bunda Genre Kapuas Hulu

Kemudian Samuel melanjutkan, dengan pengangkatan sebagai PNS, maka berhak menerima penghasilan/gaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya harap hal ini dapat mendorong semangat kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Samuel.

Pj. Bupati Landak itu menerangkan bahwa sebagai abdi negara kita tidak memiliki kebebasan penuh dalam bertindak, aturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab harus diikuti dengan tulus dan tanpa kompromi. Ketaatan ini bukan hanya kepada hukum, tetapi juga kepada nilai-nilai yang telah disepakati bersama, serta netral dalam pemilu yang akan dilaksanakan tahun depan.

Baca Juga:  Peringati Hari Guru Ke 78, Ini Pesan Medikbud Ristek Yang Disampaikan Pj.Gubernur Harisson

“Dalam pemilu yang akan dilaksanakan tahun depan, jika hal tersebut dilakukan, maka akan mendapatkan perhatian yang setimpal sesuai dengan prestasi yang dimiliki, sebaliknya jika tidak menunjukkan kinerja yang baik atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapat hukuman disiplin,” terang Samuel.

(Hadysa Prana)

Sumber : Diskominfo Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *