Pencuri dan Penadah HP dibekuk Polisi.

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pati – Polda Jateng | detikkasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah barang curian, Rabu (29/11/2023) Pencurian terjadi di di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi turut Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Pelaku pencurian berinisial G (21) warga bogor yang bertempat tinggal kost di Kabupaten Kudus, berhasil di tangkap setelah pelaku penadah SS (28) Warga Jepara berhasil diamankan.

Baca Juga:  Presiden Gmicak Mengapresiasi Kinerja KPK menindaklanjuti Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

“Pelaku Penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara.,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan Kronologis kejadian pencurian pada Jumat (03/11/2023) pukul 11.45 WIB saat Pelaku G keliling bekerja sebagai Sales Out Let Toko Bahan Kue, saat di TKP Pelaku mengambil Tas Punggung bahan kulit Oscar yang terletak bangku kayu yang terletak diteras depan toko Riantika.

Baca Juga:  Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Di Alihkan

“Setelah melakukan aksinya Pelaku G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan dan melewati Jembatan Tanjang berhenti di area persawahan untuk mengecek isi Tas Punggung yang berhasil Tersangka curi tersebut”, ungkapnya.

Kompol Onkoseno menuturkan tas hasil curian berisi Tas Punggung bahan kulit Oscar warna Coklat Muda kombinasi Hitam berisi 3 Handphone, Dompet berisi kartu identitas, uang tunai, selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna Merah Muda dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000 sedangkan Tas Punggung beserta isi lainnya di buang kearea persawahan disekitar tempat tersebut.

Baca Juga:  Romi Wijaya: "Kolaborasi Kunci Entaskan Kemiskinan Ekstrim Dan Stunting"

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue.

Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” pungkasnya.

(DN Suntana)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB