Detikkasus.com | Jakarta Kisruh persoalan lahan negara bersatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di wilayah administrasi desa Kotawaringin, kini bukan lagi hanya menjadi persoalan daerah namun persoalan tersebut saat ini sudah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum tingkat pusat, Jumat (24/11/2023).
Muhamad Zen Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan pimpinan wilayah Provinsi Bangka Belitung menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Ke KAPOLRI CQ KABARESKRIM dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum Pemdes dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Kata Zen, dimana seharusnya Pemdes melindungi hak-hak masyarakat dan aset negara tapi yang terjadi malah oknum Pemdes setempat diduga melakukan konspirasi atau persekongkolan jahat merampok hutan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Bersama perwakilan dari masyarakat desa kotawaringin LSM TOPAN-RI Provinsi Babel bertolak ke jakarta pada rabu (21/11/2023) kemarin guna melaporkan para oknum Pemdes yang di anggap tidak berpihak kepada masyarakat terkait adanya investasi perkebunan kelapa sawit di desa kotawaringin.
Selain melaporkan ke Mabes Porli LSM TOPAN-RI Provinsi Babel ini juga melaporkan ke Kejaksaan Agung RI CQ Satgas Mafia Tanah begitu juga Kementerian Lingkungan hidup dan Kehidupan RI serta Badan Pertanahan RI.
“Alhamdulillah surat laporan kami yang di Mabes Polri sudah sampai di meja KABARESKRIM.
Pihak Bareskrim Mabes Polri berjanji akan segera turun ke Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan dan akan segera memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangannya”, kata Zen.
Begitu juga laporan kami di Kejaksaan Agung RI, kami diarahkan untuk bertemu dan berkonsultasi dengan tim Satgas Mafia Tanah, ujar Zen.
Lanjut Zen menjelaskan, laporan juga di sampaikan ke Kementerian KLHK lewat Dirjen Penegakan Hukum (GAKKUM) di Kementerian KLHK.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Babel juga sudah kami Surati yang mana kami meminta BPN Wilayah Babel untuk menghentikan penerbitan PERTEK terhadap lahan APL desa kotawaringin, yang tembusan suratnya telah kami sampaikan ke BPN RI di Jakarta, jelas Zen.
(Hotamarboy/tiem)