Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka menghindari hal hal yang tidak diinginkan Penyidik Polsek Tejakula jajaran dari Polres Buleleng , pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 Pukul 13.30 wita, Kanit Reskrim Polsek Tejakula jajaran dari Polres Buleleng Iptu Wayan Santiyasa, SH dan anggota menitipkan tahanan tersangka Gede Arta Feri di Rumah Tahanan Polres Buleleng.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan tersangka, maka seijin Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH. Tersangka dititipkan Penahanannya di titipkan di Ruang Tahanan Polres Buleleng dalam kondisi yang sehat dan diterima oleh petugas jaga tahanan Bripda Kadek Suparwata.
Dalam konfirmasinya Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH. menjelaskan “Untuk mengurangi resiko terhadap tahanan dan menghindari hal hal yang tidak kita ingginkan maka saya printahkan kepada Kanit Reskrim untuk menitipkan tahanan tersebut di Rumah Tahanan Polres Buleleng”, ungkap singkat Kapolsek. (Priya).