Herman Hopi Munawar : Polisi Harus Usut Tuntas PT.BSL ,Dalam Kasus Penyekapan Dan Penyiksaan Karyawan .

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU I Detikkasus.com – Kasus penyekapan dan penyiksaan karyawan dengan cara di borgol dan di pukuli oleh pihak Manajemen PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Mendapatkan perhatian serius dari Herman Hopi Munawar , yang merupakan salah satu pengamat Hukum Kalbar,

Menurut Herman , Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh management PT BSL ( Bintang Sawit Lestari) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit merupakan persoalan yang sangat serius ,maka dalam penerapan hukum harus juga serius atas kasus ini.

Baca Juga:  Berikan Motivasi, Dankolakops Rem 174/ATW Sambangi Satgas Yonif 631/Atg

Herman menekankan pihak aparat penegak hukum ,harus usut secara tuntas, bukan hanya pelakunya saja yang harus di jerat tetapi pihak-pihak yang memerintahkan juga harus di tindak.
Karena persoalan ini dilakukan di kantor perusahan tidak mungkin tidak ada yang memerintahkannya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat 3 dalam Pelaporan LPPD Tingkat Nasional

Pihaknya sangat berharap APH tidak keliru dalam penerapan hukumnya.
Apa lagi dianggap biasa-biasa saja yang hanya dapat di selesaikan dengan ucapan permohonan maaf.
Kasus ini bukanlah masuk dalam kategori delik aduan. Jadi sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan ,untuk itu secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian.
Secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.

Baca Juga:  KPK Beri Penghargaan Terkait Penertiban Aset Daerah Kepada Pj Bupati Aceh Timur

Jadi Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara .
Hal ini perlu di pertegas sebab biasanya kalau tindak pidana dilakukan oleh korporasi banyak alasan untuk menghentikan perkara walaupun jelas-jelas tidak ada Restorasi justice terhadap kasus ini.”pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Matnaji

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB