Jual Kosmetik Illegal, Hilya Ajen Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Detikkasus.com -Jula kosmetik illegal, “AN” alias hilya ajen, warga aceh utara divonis 18 bulan penjara dan ditahan di lapas Lhoksukon.

“AN” menjual dan mempromosikan Kosmetik illegal lewat akun media sosila tik-tok.

Di lansir dari aplikasi resmi sipp PN lhoksukon terdakwa “AN” di jatuhkan pidana 18 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tersebut, tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Berharap UU 17 Tahun 2023 Jadi Solusi Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Sementara penahanan ajen dibenarkan kepala kembaga pemasyarakatan (ka.lapas) lhoksukon, rusli saat dihubungi kalangan sejumlah wartawan media online tergabung lewat whatsapp senin 20 november 2023.

“AN”, di tahan sudah dua hari dan dia sedang proses naik banding tingkat kasasi” ucap. Rusli

Sebelumnya diberitakan, penjualan kosmetik ilegal lewat tiga akun Tik-Tok atas nama @hilya ajeng, @duasaudara2 dan @Cio.sh.Biauty di tahan kejaksaan negeri lhoksukon kamis 25/05/2023.

Baca Juga:  Masyarakat Sipil LBH Dan LSM Minta Bareskrim Mabes Polri Dan Polda Aceh Periksa Sulfur Di Kuala Langsa

Kepala kejaksaan negeri lhoksukon, diah ayu mengatakan, tersangka “AN” alias “HA” warga aceh utara. Langsung di tahan usai menerima berkas perkara, barang-bukti dan tersangka “HA” dari penyidik BPOM aceh yang bekerjasama dengan polda aceh dan kejati aceh.

Penyerahan berkas, barang-bukti dan tersangka (tahap II) berlangsung di ruang penerimaan tersangka kejaksaan negeri aceh utara.

Baca Juga:  Pentingnya Menjaga Nutrisi Tubuh Pada Masa Pandemi covid-19

Kata diah, tersangka melanggar pasal 196 jo. 197 undang-undang-RI nomor 36 tahun 2009. Tentang kesehatan jo. Pasal 106 undang-undang-RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan pasal 60 perpu nomor 2 Tahun 2022. Tentang hak cipta ksrja, pungkasnya demikian.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB