Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang / pelanggaran Personil Polri ditempat terlarang seperti Penginapan, Hotel dan ,tempat judi,
dipimpin Waka Polsek Kubutambahan Iptu Gede Made Pasek.SH bersama Kanit Provos dan Anggota Provos pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 pukul 10.30 wita s/d 12.30 wita melaks tugas pengecekan Hotel /Penginapan Simpatik Milik Gede Ganepo, Puri Rahayu milik Ibu Ayu, dan Puri Sanih milik Gede Rena dengan hasil ketiga tempat tersebut tidak ada Anggota Polsek Kubutambahan yang melakukan hal – hal tidak sepantasnya.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polsek Kubutambahan Iptu Gede Made Pasek.SH bersama Kanit Provos Polsek Kubutambahan Iptu Ketut Swastika memberikan arahan kepada Pemilik Penginapan, Apabila ada Personil Polri atau Masyarakat yang berbuat keributan segera telpon Polsek Kubutambahan disamping itu Waka polsek dan Kanit Provos memberikan no HP kepada pemilik Penginapan serta jangan lupa mencatat identitas tamu yang menginap untuk mncegah Pelaku teror dan teroris masuk di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng, Kegiatan berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “bawasannya pengecekan Penginapan dan Hotel Oleh Unit Provost Polsek Kubutambahan di Pimpin Waka Polsek Kubutambhan ini sebagai upaya untuk melakukan Pencegahan Anggota Polsek Melakukan Pelanggaran yang dapat merusak nama dan citra Polri di Masyarakat, untuk itu dalam rangka pencegahan Unit Provost Polsek Kubutambahan melakukan Pengecekan ke Penginapan dan Hotel – hotel yang ada di Wilayah Kubutambahan serta melakukan dialogis dengan Pemilik Penginapan agar setiap tamu yang datang menginap agar di catat Idrntitasnya untuk mencegah Pelaku tetor dan teroris tonggal di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”, ucap Kapolsek. (Priya).