Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu Dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan

PONTIANAK I Detikkasus.com – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:  Dumas Presisi, Kanal Pengaduan Masyarakat Untuk Tingkatkan Profesionalitas Polri

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

Baca Juga:  Kemenag Bersama Kadisdik Aceh Timur : Menghadiri Pelatihan Pengisian RKH

“Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Baca Juga:  Turnamen Camat Cup Ke Vlll Kecamatan Kuala Kampar Di Buka

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *