Dugaan Hasil Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Dusun Tani Desa Kampung Sulum, Tak Sesuai Ukuran RAB Dan Plang Papan Nama Di Kerjakan.

Setelah Dilakukan Pengukuran Oleh Masyarakat Kampung Sulum, Terindikasi Terjadinya Mark-Up Ajang Serat Korupsi.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat di sayangkan, baru beberapa tahun saja menjabat selaku pejabat utama (datok penghulu) alias kepada desa kampung sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang.

Kini telah terbongkar borok kinerjanya datok penghulu alias kades kampung sulum kecamatan sekerak itu, dugaan hasil pekerjaan pembangunan rabat beton. Yang berlokasi dusun tani desa kampung sulum, dugaan tak sesuai ukuran rab dan plang papan nama yang di kerjakan oleh pihak pejabata utama atau pun perangkat desa kampun sulum tersebut.

Ketika, kemarin minggu 12/11/2023 sekitar pukul.12.39.wib. Menerima himpunan informasi dari kalangan masyarakat kampung sulum kabupaten aceh tamiang, menyampaikan ulasan komentarnya kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional aceh ini. Langsung membeberkan, uraian singkat. “Dengan hasil yang di kerjakan pembangunan rabat beton di dusun tani kampung sulum itu, yang ternyata diduga tidak sesuai spek atau tidak sesuai pada rab di kerjakan oleb pihak perangkat desa kampung sulum tersebut.

Baca Juga:  Sinergitas Organisasi Wanita Dalam Pencegahan Stunting

Dan kami juga telah melakukan pengukuran bersama beberapa masyarakat kampung sulum itu, ternyata dengan ukuran globalnya yang usai di kerjakan mereka itu. Berukuran dia meternya, mencapai sekitar sejumlah dua ratus delapan puluh lima (285) meter. Dengan upah kerja per/orang di bayar, mencapai senilai sekitar tiga pulu ribu rupiah (Rp.30.000).

Sementara itu, dari rab plang papan nama yang di tampilkan secara publik. Nama paket kegiatan kampung sulum dusun tani itu, sekitar senilai berjumlah tiga ratus delapan puluh (380) meter. Jumlah pagu anggaran dana sekitar senilai, Rp.102.070.000,- di tambah lagi honor tpk mencapai senilai sekitar satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp.1.500.000). Penambahan kembali, upah tenaga kerja. Senilai sekitar terbilang, lima belas juta rupiah. Tertulis, (Rp.15.000.000), berlanjut. Dengan bahan baku/material, senilai sekitar delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah (Rp.85.570.000).” Pungkasnya masyarakat desa kampung sulum, mencetuskan kepada kalangan sejumlah wartawan media online aceh ini.

Baca Juga:  Lomba Sampan Bidar Race dan Bidar Mini Race Se-Kabupaten Sambas

Menurut, ketua bidang biro. Melalui mewakili bung ASS, pngurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh. Menegaskan, secara publik di media online aceh ini. “Kami minta dengan ketegasan pihak kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh, dapat serius menyidik serta memeriksa adanya dugaan mark-up ajang korupsi anggaran dana desa (ADD) di desa kampung sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang.

Baca Juga:  LPD Gandeng PGE Dan BPMA Gelar Santunan Anak Yatim Di Aceh Utara

Di karenakan, sudah meraja lela. Pejabat utama (datok) alias kades kampung sulum itu, diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan penggunaan ADD selama dirinya semenjak menjabat di desa kampung sulum tersebut.” Pintanya pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI presidium pusat di wil-ker aceh ini, dini hari senin 13/11/2023 sekitar pukul.18.14.wib.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *