Oknum bacaleg dari partai PKS dapil 7 lampura di duga intimidasi salah satu warga Ini pengakuan nya

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung utara | detikkasus.com – Di duga salah satu oknum bacaleg dari partai keadilan sejahtera (pks) dapil 7 di duga intimidasi warga saat ingin memasang bendera dari salah satu partai grindra dan hendak memasang baleho calon perisiden prabowo subyanto calon periden republik indonesia
Jum,at 10/11/2023

Saat di kompirmasi di kediaman nya
(AS)”saya hendak memesang bener dan bendera dari partai gerindra namun saya di tegur oleh tem sukses dari bacaleg dari partai PKS yang kebetulan bacaleg tersebut adalah suami dari bu kades semuli jaya kecamatan abung semuli kabupaten lampung utara.

Baca Juga:  Jawaban Bupati Sekadau atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Di ungkapkan nya A’S
Dan bebebrapa bulan yang lalu ada chet melalui via whats up kepada saya dari salah satu keluarga bu kades yaitu orang tua kandung bu kades dalam pesan singkat nya mengatakn bahwa sanya tidak akan memberikan bantuan berbentuk apapun kepada keluarga (AS)dari pihak desa. “ Saya jadi heran apa hubungan nya dengan bantuanb dari pemerintah bantuan saya mau di cabut,apa karena saya tidak mendukung suami buk kades ataupun menantu nya mencalonkan diri menjadi anggota legislati dari partai PKS ungkap AS merasa heran

Baca Juga:  Menteri Perdagangan Republik Indonesia Akan Resmikan Pasar Rakyat di Galing, Kabupaten Sambas

Untuk memenuhi data yang akurat kmi dari media mencoba kompirmasi kepada buk kades Leni mendatangi kerumah Leni namun leni tidak dapat di temui dan mencoba menghubungi Leni melalui via whatsApp namun tidak ada tangapan dari leni
Di minta kepda Kepada dinas yang terkait untuk dapat menindak tegas oknum kepala desa semuli jaya kecamatan abung semuli kabupatren lampung utara berdasarkanperaturan dari banwas bahwa sanya kepala desa tidajk dapat atau Larangan Desa Kepala desa Dan Preangkat Desa Dalam politik Praktis dan Kampaye,berdasarkan UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa psal 29 hurup (G) di sebutkan bahwa kepala desa di larang menjadi pengurus partaipolitik dan pada hurup (J) dilarng ikut serta vdan / atau terlibat dalam kampaye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Namun sayang nya oknum kepala desa leni ikut dalam intimidasi di karnakan suami nya (P) mencalonkan diri dari partai PKS.
( Tim MOI )

Baca Juga:  Mewakili Kapolda Aceh, Waka SPN Polda Aceh Hadiri Kuliah Umum  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset Dan Teknologi

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB