Sidoarjo | detikkasus.com – Dalam upaya memastikan penegakan hukum dalam distribusi BBM Subsidi, TIm supervisi Pertamina bekerja sama dengan Tipiter Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis (2/11/2024) di SPBU 5461218 yang berada di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Kejadian ini bermula ketika tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu dan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah truk dengan nomor polisi S 8284 UX yang sedang mengisi BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.
Selanjutnya, tim Reskrim Polda Jatim segera menangkap truk dengan nomor polisi S 8284 UX atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat penemuan di lapangan oleh awak media Lsm GMICAK di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 4 ton, serta kunci kontak, STNK, nota pembayaran, dan sekitar 2.454 liter BBM subsidi jenis Biosolar.
Berdasarkan informasi dari lokasi kejadian, truk yang dimodifikasi tersebut mengisi BBM jenis Biosolar dengan menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda-beda. Truk beserta sopir dan operator SPBU kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Terhadap dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai prosedur, Pertamina bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan mengenakan sanksi skorsing selama 1 bulan terhadap SPBU ini untuk produk Biosolar.
Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU tersebut, pelayanan tetap tersedia di SPBU terdekat seperti SPBU 5461252 Jalan Raya Gelam dan SPBU 5461206 Ds.Tanggulangin.
Pertamina Patra Niaga, badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah, terus berupaya keras dalam mengatasi praktik mafia BBM bersubsidi, baik di lembaga penyalur maupun dalam kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus semacam ini.
Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), tercatat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi berkat kerja sama antara Pertamina, TNI, dan POLRI.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat. “Tindakan semacam ini mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” ucapnya.
BPH Migas juga telah mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor. Jika masyarakat mendeteksi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka, diharapkan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat. Untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135. (CN Tim Sembilan)