Terkait Dugaan Tanda Tangan Palsu, Dilakukan Oleh Gechik Perangkat Desa Meurandeh Teungah, Gunakan Atas Nama Dokumen Pemerintahan Desa.

Camat Langsa Lama Terindikasi Membungkam, Saat Di Tanyai Jurnalis Lewat Chat Whatsapp Selularnya.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sudah berulang kalinya, dilakukan secara pemberitaan publik di media online nasional aceh ini. Masing-masing berjudul dan situs webnya telah terbit, https://detikkasus.com /aph-langsa-usut-dugaan-kasus-tanda-tangan-palsu-di-desa-merandeh-teungah-gechik-nuryakin-terindikasi-menantang/tertanggal terbitan publik 23 oktober 2023 beberapa pekan lalu.

Berlanjut, pada pemberita yang ke dua yang telah terjadi secara publik di media online nasional aceh ini. Berjudul dan situs webnya telah terbit, https://detikkasus.com /aph-polda-aceh-di-minta-ambil-alih-dugaan-tanda-tangan-palsu-di-desa-meurandeh-teungah/tertanggal terbitan 26 oktober 2023 yang lalu.

Terkait, adanya dugaan mark-up tanda tangan palsu. Di lakukan oleh gechik selaku perangkat desa meurandeh teungah kecamatan langsa lama kota langsa, “nuryakin”. Melalui anak kandungnya sendiri, diduga menggunakan atas nama dokumen pemerintahan desa tersebut.

Yang lebih paranya lagi, camat kecamatan langsa lama kota langsa. Saat ditanyai alias di konfirmasi oleh kalangan jurnalis/wartawan/awak media online nasional aceh ini, lewat chat whatsapp selularnya camat itu terindikasi membungkam tak merespon jawaban apa pun darinya tersebut.

Baca Juga:  Cegah Balap Liar, 34 Motor Tidak Sesuai Spektek Diamankan di Polres Bojonegoro*

Dugaan kembali, antara camat langsa lama kota langsa itu. Terkesan pula adanya bersubahat serta menutupi dan melindungi, diduga perbuatan tanda tangan palsu mengatas namakan dokumen pemerintahan negara republik indonesia. Apa yang telah di lakukan oleh “nuryakin” gechk desa merandeh teungah kecamatan langsa lama kota langsa, melalui anaknya sendiri.

Ketika, dilakukan pertanyaan (konfirmasi) kepada camat langsa lama kota langsa itu. Lewat chat whatsapp selularnya, terkait beberapa aitem pemberitaan yang telah terjadi secara publik media masa online nasional aceh tersebut. Kemarin 30/10/2023, mulai sekitar pukul.16.41.wib dan sekitar pukul.16.42.wib. Sampai dengan, sekitar pukul.16.44.wib.

Dan juga kalangan jurnalis/wartawan/awak media online nasional aceh ini, sampai meminta jawaban serta juga setemennya camat langsa lama. Membungkam dan di lihat olehnya saja, tak ada sedikit pun tak ada komentar apa pun. Terindikasi tak memiliki nyali dalam hal tersebut, sesuai apa yang pernah di sebut-sebut oleh “nuryakin” gechik desa meurandeh teungah kecamatan langsa lama kota langsa itu.

Dia sempat mencetuskan, kepada kalangan jurnalis/wartawan/awak media online nasional aceh ini. Pada pemberitaan yang telah terjadi terbit, berjudul situs webnya. Https://detikkasus.com/aph-langsa-usut-dugaan-kasus-tanda-tangan-palsu-di-desa-merandeh-teungah-gechik-nuryakin-terindikasi-menantang/terbitan tanggal 23 oktober 2023 beberapa pekan lalu.

Baca Juga:  Polda Kalbar Tanam 18.151 Bibit Pohon Untuk Penghijauan dan Atasi Perubahan Iklim

Menurutnya, pejabat gechik “nuryakin” desa merandeh teungah kecamatan langsa lama kota langsa itu. Langsung dirinya mengulaskan, mengomentari dugaan melibatkan camat langsa lama kota langsa tersebut. “Dalam permasalahan itu pak, sudah ada 10 (sepuluh) hari yang lalu. Dan permasalahan itu juga sudah selesai, kita akan perbaikan. Sebelumnya saya sudah ada kordinasi dengan pak camat, kata saran cerita pak camat. Sebenarnya tidak ada masalah, kalau tidak ada masalah. Kalau ada masalah ya rumit juga,” katanya “nuryakin” itu. Yang terdengar oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh, dini hari senin 23/10/2023 sekitar pukul.10.34.wib.

Menurutnya kembali, dari pihak pengurus ketua bidang biro mewakili oleh bung ASS bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja provinsi aceh. Juga mengetahui dalam hal itu, bung ASS pun. Dengan responitasnya, turut mengomentari secara tegas. “Yang namanya telah dilakukan dugaan tanda tangan palsu dan juga mengatas namakan dokumen pemerintahan desa, apa lagi sudah menyebar luas permasalahan itu. Ya harus di pertanggung jawabkan lah perbuatan secara hukum, dan yang dilakukan itu bukan atas namakan perusahaan pribadi atau swasta. Itu mengatas namakan pemerintahan desa, berartikan atas nama negara.

Baca Juga:  Ujian Calon Kasun Sanggrahan, Ngingasrembyong Sooko Diduga Ada Jual Beli Rekom Jawaban.

Maka, apa yang telah diperbuatnya itu. Haruslah di pertanggung jawabkan, mana bisa pula. Sudah salah melakukan apa pun mengatas namakan pemerintahan desa bisa, akan di perbaiki begitu saja. Kalau seperti itu, ya enak kalilah. Setiap orang yang menjabat di pemerintahan desa itu, dengan mudahnya akan di perbaiki ke depannya. Tanpa adanya, sangsi hukum di nkri kita ini.” Pungkasjya, bung ASS. Secara tegas menyuarakan kepada pihak publik di media masa online nasional aceh ini, dini hari selasa 31/10/2023 sekitar pukul.09.08.wib.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *