Interview Terlaksana Sesuai Jadwal, Sangat Iyakin Dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Sabtu (28/10/2023) proses penyelidikan Interview/wawancara terlaksana di ruangan Satreskrim Polres Aceh Singkil. Ada cerita dalam mencapai tujuan yang dihadapi dan setelah terlaksananya, kami kooperatif dan merasa lega ternyata tim penyidik ramah dan santun, dan sangat iyakin penegakan Hukum yang berlaku.

Berawal adanya Laporan Informasi (LI) nomor, 02/IV/Subdit II/Res.2.2./2023 tanggal 12 Juli 2023 kemudian surat perintah penyelidikan nomor, Sp. Lidik/209.a/IXIRes.2.2/2023, tanggal 13 September 2023. Hingga Kepolisian Negara Indonesia Daerah Aceh (KNIDA) memberikan surat Undangan Klarisikasi/Interview terhadap inisial A.P (48) T (54) dan R.A (22). Pada hari kamis (26/10/2023).

Baca Juga:  Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh

A.P (48) mengutarakan, pada mulanya ada kekhawatiran yang kami rasakan, karena disaat masuk nya laporan tertulis ke Polres Aceh Singkil dengan nomor (08/K.MDK/AS/XVII/2023) lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan tindak pidana. Kami diberhentikan bekerja dari CV NK, dengan alibi mutasi di pekerjaan yang lain, disaat itu kami merasa gundah gulana, karena besarnya biaya hidup yang harus terpenuhi.

Baca Juga:  Kerjasama dengan 3 Kampus Malaysia: Langkah Strategis IAIN Pontianak menuju UIN

Saat terlaksananya interview di ruangan Satreskrim tim penyidik mengedepankan kode etik ramah dan santun dalam menggali informasi, “kami sudah bisa merasa lega karena tahapan sudah kami laksanakan mudah-mudahan bapak Iptu Trio Febrianto S.H yang berperan sebagai penyidik selalu diberi kesehatan jasmani dan rohani oleh sang Kuasa, agar tetap kuat dan mampu menjalan tugas sesuai yang di amanahkan”. Ujar A.P (48)

Baca Juga:  Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Business Matching

Surat Dirreskrimsus Polda Aceh
Nomor :B/1786 X/RES 2.2/2023 Tanggal: 24 Oktober 2023 hadirnya Nara Sumber memberikan keterangan sesuai jadwal kami sudah mempunyai keyakinan akan penegakan hukum, tindak pidana kepada pengusaha karena tidak menyertakan BPJS terhadap pekerja, sesuai dengan Ayat dan Pasal yang ada di peraturan perundang-undangan yang berlaku Di NKRI Sebut Sumber (Ma. Sianipar)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB