Kabupaten Peraih Nilai Tertinggi Capaian RAINHAM 2023

PONTIANAK I Detikkasus.com -, “Pada capaian Rencana Aksi HAM (RANHAM) 2023 saya ucapkan Selamat dan Sukses kepada 3 (tiga) Kabupaten peraih nilai tertinggi di Wilayah Kalimantan Barat pada laporan B-12 (Bulan ke-12) Tahun 2022, B-04 (Bulan ke-empat) Tahun 2023 dan B-08 (Bulan kedelapan) Tahun 2023. Selamat kepada Bupati Sambas, Bupati Sintang dan Bupati Bengkayang,” ucap Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Bari, S.Sos., M.Si. saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir dan Rekomendasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat Tahun 2023 dan Penyerahan Penghargaan Terhadap Kabupaten/Kota Dengan Capaian Nilai Aksi HAM Tertinggi Tahun 2023 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (24/10/2023).

Kegiatan yang dihadiri Kepala Biro Hukum Abusamah, S.STP, M.Si., beberapa kepala daerah di Kalimantan Barat, Perwakilan dari KemenkumHAM Wilayah Kalimantan Barat ini mengambil tema “Strategi Eksaminasi Publik Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Partisipatif, Anti Korupsi dan Ramah Hak Asasi Manusia Di Kalimantan Barat”, diharapkan mampu mewujudkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat, anti korupsi dan ramah Hak Asasi Manusia. Dengan demikian pemerintahan yang bersih dapat dicapai dan diwujudkan.

Baca Juga:  TPA Rijalun Khairunisa-Bunga Tanjung,  Harapkan Jembatan, Drum dan WC

Komitmen kuat Pemerintah dalam menegakkan HAM telah dilaksanakan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 – 2025, yang tentunya juga harus kita tegakkan di Provinsi Kalimantan Barat.

“Oleh karena itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota dan Bappeda Kabupaten/ Kota harus secara aktif meminta dan melakukan pemantauan kepada Perangkat Daerah di daerahnya masing-masing yang berkewajiban menyampaikan Laporan Aksi Hak Asasi Manusia”, ungkap Pj Sekda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si.

Seperti kita ketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan daerah melalui fasilitasi dan evaluasi.

Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah. Tidak hanya bertugas melaksanakan binwas ke Kabupaten/Kota, Gubernur juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya.

Baca Juga:  Penyebab Bencana Banjir di Bondowoso "Alih Fungsi Lahan Hutan Di Kawasan Ijen, Jejak Kasus Bondowoso

Hal ini untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan.

“Perlu juga saya tegaskan bahwa kegiatan dekonsentrasi merupakan tanggung jawab bersama antara Pembina di pusat dan pelaksana kegiatan di daerah. Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk dapat mengawal program dengan baik dan benar sehingga realisasi keuangan dan realisasi kinerja dapat tercapai dan dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Kemudian, Pj Sekda Provinsi Kalbar juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk itu diminta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera dituntaskan dan diajukan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi, agar tepat waktu ditetapkannya Peraturan daerah dimaksud dapat dipenuhi, sehingga tidak berdampak terhadap penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2024,” harapnya.

Selanjutnya Issu yang berkembang terkait produk hukum daerah saat ini di Kalimantan Barat adalah adanya Kabupaten yang permasalahan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP)nya yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan juga permasalahan keterlambatan pembayaran.

Baca Juga:  Buruh Tak Dapat BPJS, Ini Pengakuan Bos PT Selamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik

“Untuk mengatasi permasalahan di atas maka diharapkan arahan narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri dengan harapan permasalahan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai dapat terjawab”, tambahnya.

Terkait pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 yang menyatakan bahwa ketentuan pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara ditentukan dengan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Selanjutnya secara khusus mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara yang diatur dalam peraturan kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *