Dan Intimidasi Kepada Jurnalis Serta Bidang Biro IMI L.BPH.RI Aceh.
Terindikasi Sebutkan, “Acara Setelah Dilantikan Datok Sungai Kuruk III, Jangan Lagi Ada Pemberitaan Apa Pun Saya Dengar, Kalau Tidak Ingin Berhadapan Dengan Hukum Nantinya”.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat luar biasa, baru kali ini terdengar langsung. Dugaan modal dusta (modus)-nya salah satu oknum lauyer alias pengacara berinisial “H” yang berdomisili seputaran daerah desa bundar kampung jawa menuju jalan rumah banjir, mengaku di hadapan jurnalis dan pihak bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) presidium pusat di daerah provinsi aceh.
Dirinya “H” selaku lauyer alias pengacara dari pihak p2dp dan datok penghulu sungai kuruk III kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang, dengan secara tidak langsung masih saja lakukan pola pada zakan rezim mantan presiden suharto. Terindikasi dirinya lauyer alias pengacara itu,” acara pelantikan datok penghulu yang telah resmi dilakukan. Jangan ada pemberitaan apa pun yang kalian lakukan dan surat apa pun yang kalian mainkan, kalau nanti saya dengar ada lagi cerita. Kita akan berhadapan secara hukum,” diduga layaknya pakar hukum kelas tinggi saja.
Pada dini hari sore tadi, rabu 18/10/2023 sekitar pukul.12.25.wib. Tepat pertemuan yang iya lakukan peribahasa intervensi alias intimidasi secara tak langsung tersebut, ditaman tribun komplek perkantoran pemeruntahan aceh tamiang. Yang berawal adanya terjadi pemberitaan yang telah terjadi secara publik, dengan yang terakhir terjadinya pemberitaan itu. Berjudul dan situs webnya, https://detikkasus. com/bidang-biro-imi-l-bph-ri-presidium-pusat-di-aceh-minta-ketegas-kapolda-aceh-dalam-penyidikan-dan-pemeriksaan-dugaan-kasus-pilkades-sungai-kuruk-iii/tertanggal 14 oktober 2023 beberapa hari yang lalu.
Parahnya lagi, dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Salah satu oknum lauyer alias pengacara berinisial “H” itu, diduga sudah melebihi batas kinerjanya selaku lauyer alias pengacara. Dan kapasitasnya apa, bisa-bisanya melarang ada dugaan kasus menyalah gunakan wewenang jabatan. Sewaktu acara pildatok/pilkades beberapa bulan yang lalu, apakah “H” itu dewan pers. Atau pejabat hukum tertinggi di nkri kita ini.
Bahkan, terdengar lagi. Lanjutan dirinya lauyer alias pengacara “H” itu. Terus dugaan memomoki jurnalis dan pihak bidang biro IMI L.BPH.RI di aceh, “saya sebagai kuasa hukumnya dan itu juga keluarga saya juga. Sudah sampai di mana kalian menyurati menggunakan lembaga tersebut, dan saya beritahukan jangan ada lagi gini gitu bentuknya.” Imbuhnya terdengar oleh “H” yang mengaku lauyer alias pengacara terpantau, lagaknya markotop di aceh tamiang tersebut.
Menurut ketua bidang biro, yang mewakili bung asp. Bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat di provinsi aceh, menyikapi apa yang telah di sebutkan oleh oknum lauyer alias pengacara yang dirinya mengaku sebagai kuasa hukum. Tetapi tidak ada menampilkan lembaran kuasa hukumnya, mengomentari dengan sikap tenang. “Di jaman sekarang ini, bukan jaman rezim mantan alm presiden suharto. Yang mudah di takut-takuti layaknya seperti tikus, jaman sekarang sudah demokratif. Masalah dia lauyer atau pun pengacara apa urusan dengan media online dan juga dari lembaga, lauyer. Lauyer lah, kinerja lembaga atau jurnalis media. Lauyer tidak bisa intervensi atau tidak bisa melarang, selagi masih koridor itu yang benar.” Pungkasnya team secara tergabung tersebut, dini hari rabu 18/10/2023 sekitar pukul.21.35.wib.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)