Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Gelar Penyuluhan UU. CB. Di Aceh Utara

Lhokseumawe |Detikkasus.co. -Balai pelestarian kebudayaan (BPK) wilayah I mengadakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan terkait undang-undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010 dan undang-undang pemajuan kebudayaan nomor 5 tahun 2017 kepada seluruh camat di aceh utara, para geuchik dan komunitas seharah 18/10/2013.

Balai pelestarian kebudayaan wilayah 1 merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari kemendikbudristek yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan balai pelestarian cagar budaya (BPCB) dan balai pelestarian nilai budaya (BPNB).

Baca Juga:  Nahas, Warga Peunaron Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Saat Membuka Lahan

Piet rusdi, S.Sos. yang sekarang menjabat kepala BPK dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan mengingat aceh utara merupakan kabupaten yang memiliki latar belakang tinggalan kesejarahan samudra pasai yang sangat besar, karena disini merupakan pusat kesultanannya yang sebaran tinggalannya tidak hanya kita temukan di indonesia, tapi juga dibeberapa negara di asia tenggara.

Piet rusdi juga menambahkan, kegiatan ini selain penyuluhan, tapi juga sebagai ajang silaturrahmi dengan stakeholder di aceh utara, agar kedepannya terbangun komunikasi, konsilidasi yang baik dalam melakukan pelestarian kedepannya, karena kedepannya kami akan fokus melakukan beberapa kegiatan pelestarian di aceh utara yang akan melibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintahan, LSM, dan komunitas.
“Saya melihat antusiasme undangan cukup besar, seluruh camat, geuchik dan LSM berhadir, ini membuktikan gerakan sosialisasi ini cukup intents dilakukan oleh CISAH dan museum Islam samudra pasai di aceh utara”. Ujar piet rusdi.

Baca Juga:  Forum Konsultasi Publik RKPD Kab. Nias Selatan Tahun 2025 Dibuka Langsung Oleh Wabup

Dalam kegiatan ini BPK juga menggandeng narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, diantaranya Drs. Surya Helmi, M.Hum yang merupakan salah satu anggota tim ahli cagar budaya nasional. Pada kesempatannya beliau menyampaikan dinamika pelestarian cagar budaya di masyarakat khususnya setelah U-U nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya terbit. beliau juga menjelaskan tahapan dan kewajiban pusat dan daerah dalam pelestrain cagar budaya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Terima Kunjungan dan Audiensi Tim Pembina Pembangunan Perkebunan (TP3) Provinsi Kalimantan Barat

Narasumber kedua Heri Setiyawan, SS., M.T. dari balai korservasi borobudur, dalam pemaparannya beliau menjelaskan tekhnik pemeliharaan cagar budaya secara tradisional. (Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *