NGO HDIS | Gejolak Tambang Galian C di Rolak 70 Desa Juwet dan Pare Lor, Ini Tugas Polisi dan Pol PP.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasus.com – Perseteruan antara pengelola tambang pasir melawan petani penggarap di Kawasan Rolak 70 Desa Juwet dan Pare Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Sukar dihindari. Dua kepentingan yang saling bertolak belakang ini, seperti tidak ada ujung yang bisa disatukan.

Rolak 70 adalah sebutan sebuah kawasan bekas bendungan Sungai Konto yang saat ini sebagian wilayahnya masuk dua desa tersebut. Sebagian wilayah lain masuk wilayah Kabupaten Jombang. Menurut sejarah, Bendungan Rolak 70 ini dibangun pada jaman penjajahan Belanda untuk mengaliri perkebunan tebu di wilayah Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang Jawa timur.
Pada era penjajahan Belanda, Rolak 70 merupakan bendungan terbesar di Sungai Konto. Dari pintu air sebanyak 70 buah itu, mengalir irigasi ke berbagai penjuru. Belakangan, karena debit air Sungai Konto yang terus mengecil, aliran sungai tidak sampai di bendungan. Jadilah Rolak 70 mangkrak hingga saat ini.

Seiring berjalannya waktu, warga sekitar memanfaatkan kawasan tersebut untuk lahan pertanian. Warga menyewa atau ‘membeli’ lahan dengan diketahui oleh perangkat desa saja. Mengingat, kawasan tersebut adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) lahar gunung kelud yang tidak boleh diperjualbelikan.

Baca Juga:  Rutinitas Personil Polsek Sukasada di Pagi Hari Amankan Lalulintas Pengguna Jalan di Depan SPBU Sukasada

Puluhan tahun warga menikmati tanah garapan ini tanpa ada persoalan. Mereka menanam berbagai komoditas seperti palawija hingga sayur mayur. Panen mereka juga melimpah karena tanah tersebut mengandung pupuk alami dari endapan vulkanik Gunung Kelud.

Pitono (55 tahun) warga Desa Juwet Kecamatan Kunjang merupakan salah satu petani di Rolak 70. Selama bertahun-tahun Ia menggantungkan hidup dari bercocok tanam di kawasan tersebut.

“Hanya ladang ini satu-satunya sumber pendapatan keluarga kami. Setelah munculnya tambang pasir besar-besaran ini, rasanya kehidupan kami menjadi gelap. Selasa (10/10/2017).

Pitono dan ratusan Warga petani penggarap lahan Rolak 70 memang pantas was-was. Pasalnya, sejak 2 bulan terakhir aktifitas tambang pasir di Rolak 70 dilakukan secara masif. Tanah di sekitar lahan pertanian dikeruk menggunakan alat berat hingga kedalaman 10 meter.

“Bagaimana tanaman saya bisa hidup, lahan di sekitarnya dikeruk hingga dalam sekali. Saya aliri air dan memberi pupuk juga percuma karena merembes ke samping terus,” ujar Pitono.

Baca Juga:  Sosialisasikan Penyalah Gunaan Narkoba Bhabin Desa Sambangan Kunjungi Vila Kana

Pembangunan gedung dan infrastruktur yang terus bergeliat, memaksa pebisnis di bidang ini terus memutar otak. Demi mencari pasokan pasir untuk pembangunan, kawasan Rolak 70 jadi incaran. Masuk akal, sebab kawasan ini merupakan aliran Sungai Konto yang berhulu di Gunung kelud.

Diyakini, ada berjuta-juta kubik pasir berkualitas premium yang mengendap di kawasan ini. Pucuk dicinta ulam pun tiba, entah bagaimana ceritanya, di kawasan ini tiba-tiba muncul usaha pertambangan pasir (galian C) dengan mengaku mengantongi ijin lengkap. Dua perusahaan tersebut yakni CV Adijoyo dan CV Moestaman. Dikabarkan dua perusahaan ini menguasai hak konsesi seluar 24 hektar dengan label pekerjaan normalisasi sungai aliran lahar Gunung Kelud.

Dua perusahaan tersebut bahkan secara terang-terangan memajang beragam surat ijin di pintu masuk kawasan Rolak 70 pada sebuah baliho besar. Tidak hanya itu, di bawah deretan surat ijin yang dikeluarkan berbagai instansi itu, terpampang tulisan ancaman, “Bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk.”

Baca Juga:  Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif Bhabinkamtibmas Desa Mengening Melaksanakan Sambang Desa

Setiap hari ratusan truk lalu lalang membawa pasir menuju lokasi pembangunan. Puluhan pemuda kampung yang berwajah seram dilibatkan untuk pengamanan. Desa yang dulu tenang, berubah jadi mencekam. Pro dan kontra pun merebak.

Tidak tahan dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan, ratusan petani melakukan unjuk rasa di areal pertambangan Rolak 70, Senin (9/10/2017). Petani meminta aktifitas tambang dihentikan karena merusak lingkungan.

Unjuk rasa petani ternyata bukan kali ini saja. Pada 25 Mei 2015 silam, gerakan serupa pernah dilakukan. Saat itu, warga secara paksa meminta 3 alat berat yang beroperasi untuk hengkang. Seperti mendapat kemenangan besar, pekik takbir menggema saat satu per satu alat berat bisa diusir keluar lokasi.

Dua tahun berselang, kejadian serupa kini berulang, Dan Aparat Hukum tidak bisa menghentikan Usaha Tambag Galian C ini? Menyikapi hal di Atas, Supriyanto als Pria Ketua Umum NGO HDIS, ini tugas Polisi dan Pol PP, kalau wilayah setempat tidak mampu menghetikan berarti Masyarakat harus lari Ke Polda Jatim, Tutupnya. (PRIA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *