Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik II untuk Revisi Qanun RT Dan RW.

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | detikkasus.com – Penjabat bupati aceh utara diwakili oleh asisten III set-da-kab Drs Adamy, MPd, membuka kegiatan konsultasi publik ke-2 penyusunan revisi Qanun RT dan RW kabupaten aceh utara tahun 2012-2032 yang nantinya menjadi Qanun RTRW aceh utara tahun 2023-2043.

Kegiatan itu berlangsung di aula politeknik negeri lhokseumawe, buket rata selasa 17 oktober 2023 dihadiri oleh seluruh pejabat dari stakeholder terkait.

Asisten III set-da-kab aceh utara Drs Adamy, MPd, dalam sambutannya antara lain mengatakan kegiatan konsultasi publik (KP) merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RT dan RW yang menjadi keharusan sebagaimana amanat dari PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang serta peraturan menteri ATR/kepala BPN nomor 11 tahun 2021.

Di katakan, konsultasi publik adalah forum antar para pelaku pembangunan, bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang yang ada di tiga matra ruang yaitu ruang darat, ruang laut dan ruang udara.

“Konsultasi publik II ini dilaksanakan berdasarkan prinsip keterwakilan seluruh stakeholder yang ada di daerah ini. Kami harapkan konsultasi publik ini dapat menjadi forum untuk memperoleh masukan dalam proses penyusunan perencanaan yang partisipatif,” harap Adamy.

Baca Juga:  Dit-Pamobvit Polda Aceh, Gelar Minggu Bersih Di Pantai Lhoknga

Salah satu konsiderans U-U nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang menyebutkan bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang. Diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, rencana tata ruang kabupaten aceh utara haruslah disusun berdasarkan pada dua prinsip dasar yang saling terkait. Yaitu, pertama, perencanaan tata ruang yang bersifat hirarkis. Bahwa RT dan RW kabupaten harus mengacu pada RT-RW nasional dan RT-RW provinsi, hal ini perlu diperhatikan secara serius agar RT-RW aceh utara hasil revisinya tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan RT-RW nasional dan RT-RW provinsi.

Kedua, revisi RT-RW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal yaitu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak serta memperhatikan daya dukung lahan dan potensi sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu, forum konsultasi ini perlu memperhatikan karakteristik fisik wilayah, karakteristik demografi karakteristik sosial-budaya dan karakteristik ekonomi wilayah.

Baca Juga:  Komandan Lanud Supadio Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan Oktober 2023

Berdasarkan hasil penjaringan isu-isu strategis pada konsultasi publik Ke-1, berdasarkan evaluasi dan hasil analisis yang telah dilakukan oleh tim ahli penyusun rencana tata ruang dan tim ahli penyusun KLHS RT-RW telah dirumuskan konsep rencana tata ruang (struktur mau pun pola ruang) yang baik sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan. Kerawanan terhadap resiko bencana, karakteristik sosial, budaya dan ekonomi wilayah serta potensi sumberdaya alam yang ada di aceh utara.

“Konsep rencana inilah yang perlu dibahas dan diskusikan bersama untuk penyempurnaan konsep rencana dimaksud,” kata adamy.

Arah pembangunan tata ruang aceh utara sebagaimana tujuan dari penataan ruang, akan diwujudkan melalui 11 kebijakan penataan ruang, termasuk salah satunya adalah kebijakan peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Untuk itu, sangat diharapkan mendapatkan masukan dari semua stakeholder untuk sempurnanya dokumen Revisi RTRW dan dokumen KLHS Aceh Utara tahun 2023-2043.

“Kepada para anggota dewan, kami berharap agar bersama-sama kita kawal dan kita sah kan revisi Qanun kabupaten aceh utara tentang RT-RW kabupaten aceh utara tahun 2012-2032 ini menjadi Qanun kabupaten aceh utara tentang RT-RW kabupaten aceh utara tahun 2023-2043.”

Baca Juga:  TMMD 2023 di Bojonegoro Resmi Ditutup, Bukti Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa

Selain asisten III, kegiatan itu turut dihadiri oleh anggota DPRK aceh utara. Pejabat dari korem 011/lilawangsa dari polres aceh utara polres lhokseumawe dari kejari aceh utara, PN Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah lhoksukon, dari Kodim 0103/Aceh Utara, LANAL lhokseumawe, SATRADAR 231 dari MPU, MAA dan MPD Aceh Utara, dari rektorat perguruan tinggi, para Kepala OPD, kepala balai/kantor instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, para Kadis PUPR kabupaten/kota, para Camat, serta ketua forum mukim, dan forum geuchik kabupaten aceh utara.

Mewakili Ketua forum penataan ruang (FPR) Syahrial, SH, MH, dalam laporannya mengatakan konsultasi publik ke II ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi para stakeholder sehingga dokumen Revisi Qanun RTRW nantinya menjadi lebih sempurna.

Panitia Pelaksana kegiatan Ramli Nasution, ST, mengatakan Konsultasi Publik ke II dalam rangka revisi RTRW Kabupaten Aceh Utara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli perencanaan wilayah dan penataan ruang, sehingga diharapkan dapat menghasilkan dokumen RTRW yang mumpuni bagi pembangunan Aceh Utara selama 20 tahun ke depan.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB