Polisi Bekuk Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan Di Lhokseumawe

Aceh |Detikkasus.com -Tim unit V resmob sat reskrim polres khokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan di kecamatan muara dua kota lhokseumawe rabu 11/10/2023 lalu.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kasat reskrim, Iptu Ibrahim senin 16/10/2023 mengatakan, tersangka yakni MA (60) warga kecamatan muara dua kota lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang-bukti berupa sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor honda revo dan satu unit hp android.

Baca Juga:  Warga Kunci Nikmati Sumur Bor Program Pemkab Bojonegoro, Sawah Tak Lagi Kekurangan Air

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : Reg/145/IX/2023/SPKT/RES LSMW / POLDA ACEH tentang tindak pidana pembacokan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 september 2023 lalu di kawasan jalan rel kereta api kecamatan nuara dua kota lhokseumawe,” ujarnya.

Sedangkan korban, kata Iptu Ibrahim, yakni mubariq (18) eks pelajar warga kecamatan jeumpa, kabupaten bireuen. Saat itu, mubariq sedang melintas di jalan rel kereta api kandang kecamatan muara dua. Korban saat itu mengendarai sepeda motor yamaha N-Max. Dua pria tak dikenal dengan mengendarai honda Beat dan honda supra mendekati korban. Dengan menunjukkan sajam, pelaku meminta korban untuk mengikutinya. Ketika tiba di lokasi yang tidak diketahui oleh korban, pelaku meminta kendaraan korban.

Baca Juga:  Bidang IMI L.BPH.RI Wil-Ker Aceh : Minta Dir-Krimsus Polda Aceh, Periksa Pabrik Kilang Kayu Saumil Cv Rimba Jaya Status Aplikasi Oss-Rba

Namun, sebut kasat, korban menolak dan melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku menebas kedua tangan korban hingga berdarah. Melihat kondisi korban, pelaku panik dan melarikan diri. “Korban yang terluka berusaha mengendarai kendaraan hingga ke simpang rel untuk meminta pertolongan warga. Setiba di lokasi, korban menghubungi keluarganya dan di larikan ke rumah sakit MNC cunda. Kemudian, dibawa ke RS kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU,” pungkas kasat.

Baca Juga:  Pengurus Taekwondo Indonesia Cabang Kota Mojokerto Priode 2021-2025 Resmi Dilantik

“Tersangka telah diamankan di rutan mapolres lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 jo 365 subs 362 kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya. (Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *