Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Lima Pemakai Dan Penjual Narkotika Di Tumpok Teungoh

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti meringkus lima tersangka pemakai dan penjual narkotika jenis sabu-sabu di desa tumpok teungoh dan uteun bayi kecamatan banda aakti kota lhokseumawe minggu 15/10/2023 dini hari kemarin.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan, dua tersangka yakni MF (21) dan MA (19) warga kecamatan banda sakti kota lhokseumawe ditangkap sekitar pukul.02.00.wib di depan teras salah satu kedai di kawasan simpang surabaya, tumpok Teungoh pada saat personel melakukan patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  Personil Polsek Air Besar Laksanakan Wujud Nyata Kegiatan Rutin Kepolisian

Lanjut. Ipda Arizal. Ketika sedang patroli di kawasan simpang surabaya personel melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang-bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0.24 gram bruto.

“Kedua tersangka langsung dibawa ke mapolsek banda sakti untuk diperiksa. Dari interogasi awal, keduanya membeli sabu-sabu dengan cara patungan dari salah seorang pria dikenal dengan nama grensen di desa uteun bayi. Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolda DIY Jadi Pemateri Dialog Publik Integrasi Anak Bangsa

Pada sekitar pukul.04.00.wib personel, kata Ipda Arizal, personel menggerebek sebuah rumah kosong di desa uteun bayi dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IR alias Grensen (43), HS (20) dan MZ (21) warga kecamatan banda sakti. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa satu paket sabu-sabu berat bruto 0,46 gram, satu buah dompet kecil yang berisi tiga paket sabu-sabu seberat 3,82 gram, uang tunai Rp.735 ribu, empat hp android dan dua unit kendaraan metik.

Baca Juga:  Polsek Pulau Maya Karimata Dukung Program Kerja PJ.Bupati Kayong Utara di Kec, di Desa Tj Satay Kec Pulau Maya

“Ke lima tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB