Kasus Dugaan Penipuan Pedang Samurai Seharga 150 Trilyun Libatkan Oknum Notaris Margaret Sampaikan Novum Baru Ke Kapolda Kalbar Agar Laporannya Dibuka Kembali

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Kasus dugaan penipuan terkait jual beli barang antik pedang samurai seharga 150 trilyun yang menyeret nama oknum notaris Citra Bakti Pangaribuan (CBP) nampaknya bakal memasuki babak baru, kasusnya akan berproses hukum di kepolisian Polda Kalbar menyusul laporan Sui Luan alias Margaret alias Cece (49) ke Polda Kalbar dengan membawa novum baru (bukti bukti baru, red). Dilansir dari media Target cetak dan online

Sebagaimana Diberitakan Media tersebut, Pada Kamis siang (12/10/2023) Margaret menyampaikan surat ke Kapolda Kalbar agar laporan kasus yang merugikannya dibuka kembali. Margaret melampirkan novum baru agar laporannya terhadap oknum notaris CBP memenuhi unsur pidananya.

Sudah 3 tahun laporan Margaret belum ada perkembangan. Kasus ini muncul terkait transaksi dengan obyek jual beli pedang samurai jenis Hand Roll tombol 5 warna bilah merah bata atau hitam larkumbang dengan nilai 150 triliun rupiah. Kemudian dibuat akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dengan notaris CBP dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Margaret. Jual beli pedang samurai pun gagal, namun SHM Margaret hingga saat ini tak dikembalikan notaris CBP sama pemiliknya Margaret. Akhirnya Margaret melapor ke polisi Polda Kalbar karena merasa ditipu dalam rencana jual beli barang antik pedang samurai.

Menurut Ketua Investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat Totas yang didampingi korban penipuan Margaret dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media Minggu (15/10/2023) mengungkapkan Ibu Margaret sudah menyurati Kapolda Kalbar agar pengaduannya terhadap oknum notaris CBP dibuka kembali setelah dia menyampaikan novum baru (bukti baru) ke penyidik kepolisian Polda Kalbar.

Totas mengharapkan dengan penyampaian novum baru tersebut Kapolda memberi atensi atas kasus ini di buka lagi hingga diproses sampai ke pengadilan.

“Sebab kasus ini sudah jalan ditempat hinggga 3 tahun lamanya” , ungkap Totas.

” Sesuai arahan penyidik sebelumnya bahwa kasus ini bisa dibuka lagi bila ada novum baru, sebagai tambahan bukti bukti agar kasus ini bisa diproses ditingkat penyidikan. “Kami sudah punya beberapa novum baru yang di sampaikan Ibu Margaret ke Bapak Kapolda Kalbar, harapan kami Bapak Kapolda memberi atensi atas kasus ini karena sudah cukup lama kasus bergantung “, ujarnya.

Baca Juga:  Irdam XII/Tpr Hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara

” Sesuai arahan penyidik agar pelapor melengkapi bukti baru agar bisa di proses ketingkat penyidikan, karena data yang ada sebelumnya belum memenuhi unsur kuat untuk diangkat ke tingkat penyidikan karena unsur pidananya belum terpenuhi. Sekarang novum baru yang disampaikan ibu Margaret sudah lengkap. Ada 9 bukti yang dilampirkan ibu Margaret dalam laporannya ke Kapolda Kalbar “, ungkapnya.

Totas menjelaskan dalam kasus ini Ibu Margaret sudah 3 tahun mencari keadilan namun belum berhasil sampai proses kepengadilan.

” Kerugian ibu Margaret baik materiil mauoun in materiil sudah sangat banyak. Ibu Margaret selalu berjuang pergi ke sana kemari dan sudah sampai 4 kali ganti pengacara. Sudah banyak pengorbanannya baik harta maupun non harta . Sekarang bukti baru yang diminta penyidik sudah kita penuhi semuanya “, ungkap Totas.
” Bukti bukti tersebut antara lain salah satunya Surat dari Kemenkumham, surat dari MPW Notaris yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh notaris CBP dan surat dari ahli pidana (Legal Opini Ahli Pidana) yang menyebut dalam kasus ini adanya unsur pidana pasal 368 dan pasal 369. Bahwa unsur pidananya sudah terpenuhi”, ungkap Totas.

BANTAH:
Seperti dalam berita sebelumnya CBP membantah tuduhan Sui Luan bahwa dia melakukan penipuan maupun persekongkolan jahat terkait dirinya tidak mau mengembalikan sertifikat tanahnya. “Ini sertifikatnya sama saya masih ada, saya sudah jelaskan kedia, untuk mengambil sertifikat ini harus ada para pihak yang sebelumnya membuat kesepakatan awal, harus hadir lagi dihadapan notaris membuat kesepakatan baru untuk pengembalian sertifikat sesuai prosedur aturan kenotariatan”, ungkap CBP sambil menunjukkan bukti bahwa sertifikat milik Sui Luan masih ada samanya .

” Nanti kalau saya kembalikan kepada Sui Luan secara sepihak, nanti para pihak lain yang juga ikut menandatangani kesepakatan awal di hadapan saya selaku notaris, malah balik menuntut saya”, ungkap CBP.

CBP menjelaskan bila para pihak tidak bisa dihadirkan dihadapan notaris untuk pengembalian sertifikatnya, gugat dulu di pengadilan. “Bila pengadilan perintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, maka secara hukum sudah dibenarkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini Sui Luan”, jelasnya.

Baca Juga:  Panwaslih Aceh Utara, Gelar Pelatihan Untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui Sui Luan alias Margaret alias Cece (49) warga Jalan Panglima Aim Pontianak mengakui mengalami kebuntuan dalam mencari keadilan atas pengaduannya ke Polda Kalbar atas kasus laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum notaris berinisial CBP warga Tanjung Raya 2 Pontianak . Sudah tiga tahun berjalan namun keadilan hukum masih belum di dapatnya.

DI SANKSI:
Namun demikian di satu sisi dia merasa puas karena pengaduannya ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Maret 2021 terhadap notaris CBP ini dinyatakan diterima. Dan terhadap CBP dikenakan sanksi peringatan secara tertulis.

MPWN Kalbar melalui putusannya bernomor : 02/Pts/Mj.PWN Prov Kalimantan Barat/XII/2022 menyatakan menghukum CBP, SH.M.Kn.MH notaris kota Pontianak dengan sanksi peringatan tertulis

CBP dianggap melanggar pasal 16 ayat 1 UU No. 30 Thn 2004 tentang jabatan notaris. Putusan dikeluarkan Jumat 23 Desember 2022 pada rapat MPWN Kalbar terdiri Pria Wibawa SH (ketua), Budi Effendi,SH (wakil ketua), Dr Harniati SH, LLM, Siti Rohani,SH,M.Hum, Widiyansyah,SH masing-masing anggota.

MPWN Kalbar mengungkapkan dalam putusan menyebutkan bahwa notaris CBP,SH,M.Kn,MH telah melegalisir surat kesepakatan mekanisme transaksi pada 15 September 2020 antara Sui Luan dengan Adrid Andre Pramono (Dimas) yang ditandatangani oleh pihak I Sui Luan, Pihak II Andrid Andre Pramono dan saksi saksi Ismail, Bambang Triono, Mundus Mochtar,Ahmad, Suherman. Pada 15 September 2020 No.004/Not/CBP/XI/2020 tentang transaksi dengan obyek jual beli pedang samurai jenis Hand Roll tombol 5 warna bilah merah bata atau hitam larkumbang dengan nilai 150 triliun rupiah.

Pada 15 September 2020 dibuatlah perjanjian komisi dengan No.07 antara Sui Luan sebagai pihak pertama , Ismail sebagai pihak kedua dan Bambang Triono sebagai pihak ketiga dihadapan Notaris CBP notaris kota Pontianak. Kemudian para pihak bersepakat dengan komisi tertulis tersebut.

Dari pengakuan Sui Luan pada pertemuan tersebut ada permintaan dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini terkait dengan surat perjanjian dan terkait pembagian komisi dalam 4 bendera. Sui Luan mengaku tidak mengetahui isi perjanjian yang ditandatanganinya di hotel Maestro pada 15 September 2020 tersebut.

Pada perjanjian itu Sui Luan diwajibkan menyiapkan jaminan berupa sebidang tanah dan atau bangunan yang ada dan terletak dijalan Hasyim Ashari No.32 Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur dengan sertifikat No.2312 atas nama Sui Luan.

Baca Juga:  Danramil 0816/01 Sidoarjo Dan Seribu Orang Hadiri Pengajian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

DIPAKSA:
Pada 19 Desember 2020 Sui Luan bersama notaris CBP dibawa kehotel Kini untuk bertemu Adrid Pramono alias Dimas dengan alasan untuk keberangkatan ke Surabaya. Namun saat di hotel Sui Luan di paksa menandatangani Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dengan obyek sertifikat atas nama Sui Luan.

Sui Luan mengakui menandatanganinya, namun dia menegaskan tidak memahami isi dari PPJB tersebut karena pihak notaris yang seharusnya membantu menjelaskan isi surat tersebut, tidak membacakan atau memberi tahu maksud dan tujuan isi surat tersebut.

Sui Luan menganggap ada persekongkolan atau permufakatan jahat pada pertemuan tersebut. Sebab sertifikatnya masih belum bisa diambil.

“Hal ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian”, ungkap Sui Luan kepada awak media Kamis siang (09/03/23). Namun , tambah Luan, selama 2 tahun penantian keadilan, kasus laporannya belum ada titik terang.

DIKEMBALIKAN:
Sui Luan hanya berharap agar sertifikat hak miliknya atas namanya yang dijadikan jaminan segera dikembalikan kepadanya. “Karena saya bukan sebagai pembeli, tapi sebagai perantara atau makelar atau broker”, ungkap Sui Luan.

Sui Luan dalam pengakuannya di MPWN Kalbar mengatakan sebelumnya dia sudah membuat pengaduan ke Polresta Pontianak. Karena tak ada titik terang, pengaduan tersebut dicabutnya.

Kemudian dia melaporkannya lagi ke Ditreskrimum Polda Kalbar, namun masih dalam tahap penyelidikan. Informasinya masih menunggu alat bukti baru.

Sementara disatu sisi berkas/bukti yang diajukan Sui Luan dianggap bukti lama. Ini menjadi dilema karena dengan alasan novum baru kasus yang dilaporkan Sui Luan belum bisa diproses lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Investigasi LIRA Kalbar Totas menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat ini penegak hukum tidak melakukan sesuatu prosedur hukum yang berlaku. “Saya akan membawa Sui Luan untuk melaporkan kasusnya ke Mabes Polri agar mendapat keadilan atas hak-haknya”, ungkap Totas.

POTENSI PIDANA:
Menurut Totas kasus ini berpotensi pidana dan perdata karena ada perbuatan permufakatan jahat, ada perencanaan , ada niat jahat ada perbuatan jahat.

(Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *