sekaligus sosialisasi peraturan bupati nomor 42 tahun 2023
LANDAK I Detikkasus.com -, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Landak Yonas, S.Sos mewakili Pj Bupati Landak membuka Kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran pemberdayaan ormas, sekaligus sosialisasi peraturan Bupati nomor 42 tahun 2023, di Hotel Grand Landak Kalbar. Rabu(11/10/23).
Turut hadir kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Landak, para anggota forkompimcam kecamatan Ngabang, akademisi bapak DR. Jumadi, S.Sos. M.Si, Para Kepala Desa, Para ketua badan permusyawaratan desa, Ketua Forkomas Kecamatan Ngabang beserta pengurus, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Pj Bupati Landak, Yonas menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota ormas yang sudah bekerjasama untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Landak.
“Ijinkan saya menyampaikan apresiasi, serta rasa bangga saya kepada seluruh pengurus dan anggota ormas yang ada di Kabupaten Landak, tokoh masyarakat, tokoh agama serta kepala desa beserta perangkatnya yang telah berpartisipasi aktif dan bekerja keras dalam rangka membantu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak,” ujar Yonas.
lebih lanjut Yonas mengharapkan partisipasi dari gerakan organisasi masyarakat untuk melakukan gerakan-gerakan besar untuk menjaga persatuan dan kesatuan di Kabupaten Landak.
“Diharapkan partisipasi gerakan organisasi masyarakat ini, dapat mempersatukan, mengorganisir dan mewadahi kegiatan serta berkontribusi kepada masyarakat dalam satu wadah organisasi, sehingga bisa melakukan gerakan gerakan yang besar dalam usaha utamanya yaitu harus bisa menjadi benteng semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat dalam menjaga NKRI, harus mampu melakukan kerjasama internal yang solid, selain itu juga harus bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan,” ucap Yonas.
(Hadysa Prana)
Sumber : Diskominfo Landak