PONTIANAK I detikkasus.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan merasa agak aneh dan heran, menyikapi kencang nya sebagian orang mempergunjingkan pembangunan sekolah dan beberapa kios di komplek Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat dengan menggunakan dana Hibah.
Dr. Herman Hofi merasa heran apa yang salah dengan dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak, dia mengakui belum menemukan substansi yang dipermasalahkan oleh sebagian orang tentang permasalahan ini.ucapnya, saat di Wawancarai via telpon di jakarta. Kamis,5/10/2023.
“Coba kita sama-sama pahami terkait Hibah dan Bansos pada Masjid Raya Mujahidin, Apa landasan hukumnya hal ini menjadi penting informasi menjadi benar dan tidak menjadi liar yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersifat negatif interes atau pihak yang tidak puas atas suatu kebijakan Yayasan” Tegasnya
Lebih lanjut, Pemprov dalam memberikan bantuan hibah tentu saja tidak mungkin tanpa dasar. Seperti yang kita pahami bersama bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Regulasi itu bersifat Lex generalis”.
“Dalam kontek Masjid Raya Mujahidin yang mendapatkan hibah terus menerus dan diatur dalam Permendagri No 77 tahun 2020 sebagai lex specialist. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum.
Permendagri tersebut tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukan untuk
pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios dibawah gedung sekolah”.Ujarnya lagi
Dr. Herman Hofi menegaskan dengan regulasi tersebut hibah pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin dan sejumlah kios merupakan hal yang dibenarkan. Semangat penegakan hukum tentu menjadi harapan kita semua, namun penegakan hukum harus tegak lurus based on the law, bukan based on hatred
“Tentu menjadi dambaan kita semua dalam penegakan hukum itu harus didasari fakta dan alat bukti. Sebab, Jika tidak akan memunculkan penegakan hukum yang didasari kebencian dan balas dendam”.
Polemik berkepanjangan menyeret masyarakat dengan persoalan yang tidak jelas ditengah masyrakat harus dihentikan sebab Yayasan Mujahidin adalah yayasan milik umat tentu akan merasa risih dan terganggu, hal ini dapat dimaklumi karena bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan”. Ungkapnya
Lebih lanjut Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan Landasan Hibah Status Masjid Mujahidin Pontianak telah berdasarkan SK Gubernur telah dijadikan sebagai Masjid Raya (Masjid Raya Mujahidin) berdasarkan SK Gubernur 397/ 2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Mesjid Raya Provinsi Kalbar.
“Dengan demikian maka pemerintah provinsi Kalbar bertangung jawab atas berbagai pembiayaan terhadap semua hal yang menjadi bagian lingkup dari amal usaha Masjid Raya Mujahidin.
Adapun dijelaskannya, SK Gubenur ini merujuk dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/ 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid”. Tegas Herman Hofi
Pasalnya, ” Masjid Mujahidin berstatus masjid Raya maka Masjid Raya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor,bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus”.tutupnya mengakiri
(Hadysa Prana)